4 October 2022
|
5 Min Read
|
Dengan majunya teknologi, saat ini terdapat marketplace lending yang memberikan kemudahan dalam peminjaman dana. Marketplace lending adalah penyelenggara pinjam meminjam secara online.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini hadir marketplace lending yang memberi kemudahan dalam proses pemberian dana kepada pihak yang sedang membutuhkan dana. Marketplace lending adalah platform penyelenggara jasa peminjaman uang secara online.
Sistem marketplace lending ini dibilang lebih mudah daripada di bank, karena proses peminjaman dapat dilakukan lebih mudah berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak peminjam dan investor.
Kali ini kita akan membahas seputar marketplace lending, mulai dari pengertiannya, hingga marketplace lending di Indonesia. Jadi simak terus artikel ini, ya!
Seiring majunya teknologi, saat ini proses peminjaman uang dapat dilakukan dengan jauh lebih mudah dan tidak diharuskan untuk bertemu langsung saat proses peminjaman. Kemudahan pinjaman uang ini ada karena hadirnya marketplace lending. Lalu, apa itu marketplace lending?
Marketplace lending adalah penyelenggara pinjaman uang yang dilakukan secara online. Marketplace lending ini hadir melalui skema P2P atau Peer to Peer sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Skema pada marketplace lending ini akan menghubungkan pemilik dana (lender) sebagai pihak yang memberikan pinjaman langsung pada pihak debitur (borrower) atau pihak yang membutuhkan dana. Nantinya melalui marketplace lending pihak lender berkesempatan mendapatkan return yang lebih tinggi.
Berdasarkan dari Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, P2P adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Melalui marketplace lending ini peminjam dana dapat mengajukan kredit dengan lebih mudah dan prosesnya terbilang cepat dibanding saat melakukan pinjaman melalui lembaga keuangan konvensional.
Jika seseorang sedang memerlukan pinjaman dan ingin melalui sistem marketplace lending, maka harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu. Berikut ini beberapa cara kerja marketplace lending menurut laman OJK, yaitu:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan registrasi keanggotaan baik bagi kreditur/lender dan bagi debitur/borrower. Registrasi sendiri dapat langsung dilakukan secara online dengan menggunakan perangkat smartphone atau komputer.
Selanjutnya, borrower yang memerlukan pinjaman uang dapat melakukan pengajuan pinjaman melalui platform marketplace lending. Pihak borrower harus melengkapi berbagai data untuk profil diri yang nantinya akan menjadi bahan analisis dari platform marketplace lending.
Setelah itu platform marketplace lending akan melakukan analisis terhadap borrower yang telah mengajukan pinjaman. Nantinya akan dipilih mana borrower yang layak untuk diberi pinjaman. Selain itu, akan dianalisis juga tingkat risiko dari pinjaman tersebut, apakah memiliki risiko yang tinggi atau tidak.
Setelah dilakukan analisis, akhirnya platform marketplace menemukan borrower yang layak. Kemudian borrower yang terpilih akan ditempatkan di platform marketplace secara online.
Pada penempatan tersebut akan berisikan informasi seperti profil peminjam hingga risiko dari pinjamannya. Tujuannya agar para investor dapat memeriksa, menyeleksi, dan mempertimbangkan pihak borrower yang mengajukan pinjaman.
Setelah melalui pertimbangan dan seleksi, selanjutnya investor akan menemukan borrower yang layak untuk didanai. Lalu, pihak investor akan melakukan pendanaan melalui platform marketplace lending tersebut.
Oiya, tidak lupa juga adanya perjanjian antara pihak investor dengan borrower agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Setelah itu peminjam dana akan melakukan pengembalian dana beserta bunganya sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah disepakati.
Setelah melihat dari cara kerja marketplace lending, terdapat juga larangan dari penggunaan marketplace lending yang tidak boleh dilakukan baik bagi pihak penyelenggara, investor dan pihak borrower. Beberapa larangan tersebut di antaranya adalah:
Adanya marketplace lending tentunya memberikan berbagai kemudahan bagi pihak investor maupun pihak borrower. Berikut ini beberapa kelebihan marketplace lending adalah sebagai berikut:
Per 19 Februari 2020, total marketplace lending di Indonesia yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK berjumlah 161 perusahaan.
Selain terdapat kelebihan, melakukan pinjam meminjam melalui marketplace lending juga memiliki berbagai kelemahan yang diantaranya, yaitu:
Melalui skema marketplace lending yang memberikan kemudahan dalam pinjaman pada seseorang atau pemilik usaha, skema equity crowdfunding juga sama-sama memberikan kemudahaan bagi pemilik usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Skema equity crowdfunding memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana atau yang ingin menyalurkan dananya pada suatu usaha. Pada kondisi ini, investor akan melakukan pendanaan terhadap bisnis UMKM secara patungan dengan beberapa investor lainnya.
Selanjutnya, investor juga berkesempatan mendapatkan return berupa dividen dari bisnis UMKM yang telah mereka danai. Oiya, walaupun begitu skema equity crowdfunding juga memiliki potensi kerugian yang dapat dialami oleh pihak investor sama seperti menggunakan skema marketplace lending.
Maka dari itu, sebelum melakukan pendanaan terhadap salah satu bisnis UKM berpotensi alangkah lebih baik jika investor melakukan analisis profil risiko dari bisnis yang akan didanai melalui prospektus yang tersedia untuk meminimalisir kerugian.
LandX merupakan platform equity crowdfunding yang telah memiliki market cap terbesar se-Indonesia, terpercaya, dan telah mengantongi izin dari OJK. melalui LandX Investor dapat mendanai berbagai industri bisnis UMKM berpotensi, mulai dari bisnis properti hingga kuliner.
Di LandX, investor juga dapat mulai pendanaan dengan modal kecil, yaitu mulai dari Rp1 jutaan, saja! Selain berpotensi mendapatkan keuntungan, pihak investor juga turut membantu mengembangkan bisnis UMKM di Indonesia.