Investor Penerbit
menu-mobile

Leasing Adalah: Mengenal Jenis-jenis dan Keuntungannya

4 October 2022

|

8 Min Read

|

Author: Della Octavilia
Pengertian dan bentuk-bentuk leasing

Leasing dipilih sebagai alternatif oleh perusahaan dalam memperoleh modal. Leasing adalah kegiatan pembiayaan berbentuk penyediaan barang modal atau aset pada perusahaan atau individu yang membutuhkan.

Pernahkah kalian mendengar istilah leasing? Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan berupa barang modal atau aset yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan atau individu guna memperlancar kegiatannya dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, perusahaan atau individu yang menggunakan barang tersebut wajib melakukan pembayaran secara angsuran atau dicicil pada perusahaan yang menyediakan barang modal atau aset.

Di Indonesia, perusahaan leasing, contohnya melalui capital leasing sangat membantu masyarakat dalam memperoleh modal atau mendapatkan barang-barang dengan harga mahal dalam waktu cepat dan mereka pun tidak harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar secara langsung, karena pembayaran dicicil.

Kali ini kita akan membahas seputar leasing di Indonesia, mulai dari pengertian leasing, jenis-jenis leasing, hingga kelebihan dan kekurangan leasing. Jadi ikuti terus artikel ini, ya!

Leasing Adalah

Pasti kalian sudah tidak asing lagi kan dengan istilah leasing? Jadi, sebenarnya apa itu leasing?

Menurut laman OJK, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Sederhananya, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal atau aset pada suatu perusahaan atau individu yang membutuhkan guna membantu kelancaran kegiatannya.

Selanjutnya, perusahaan atau individu tersebut harus membayar barang modal atau aset yang digunakan secara angsuran atau cicilan pada perusahaan leasing. Perusahaan leasing adalah perusahaan yang menyediakan barang modal atau aset pada perusahaan atau individu.

Karena sistem bayarnya secara angsuran atau dicicil, jadi lebih memudahkan perusahaan atau individu yang sedang membutuhkan barang modal atau aset tanpa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus.

Di Indonesia, leasing kerap kali menjadi jalan keluar untuk dapat lebih mudah dalam mendapatkan modal atau barang yang sedang dibutuhkan.

Pihak-pihak dalam Leasing

Sebelum memilih leasing untuk membantu dalam pemenuhan barang modal atau aset, seseorang harus mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam proses leasing. Ada pula beberapa pihak-pihak dalam leasing adalah sebagai berikut:

1. Lessor

Menurut laman OJK, lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing yang menyediakan dan memiliki hak atas barang modal dan aset yang nantinya akan disewakan pada pihak lessee.

2. Lessee

Lessee dalam leasing adalah pihak yang menggunakan atau menyewa barang modal dan aset yang dimiliki oleh lessor. Lessee nantinya diwajibkan melakukan pembayaran terhadap lessor dengan diangsur atau dicicil.

Setelah lessee berhasil melunasi barang dari lessor, pihak lessee berhak untuk memilih untuk membeli barang atau mengembalikan barang pada lessor.

3. Supplier

Pihak penjual pertama atas barang modal atau aset yang nantinya akan dibayarkan oleh lessor untuk disewa pada pihak lessee.

Jenis-jenis Leasing

Untuk lebih mengenalnya, leasing sendiri memiliki beberapa bentuk khas. Apa saja bentuk-bentuk leasing? Bentuk-bentuk  leasing di antaranya seperti memiliki jangka waktu,  kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor, dan benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa.

Selain itu, pada proses penerapannya bentuk-bentuk leasing terbagi menjadi lima jenis yang di antaranya, yaitu:

1. Capital Lease

Pada jenis capital leasing ini merujuk pada perusahaan leasing yang berasal dari lembaga keuangan. Pada capital lease, suatu perusahaan atau individu sebagai lessee dibebaskan dalam menentukan barang modal atau aset sesuai dengan spesifikasi tertentu.

Nantinya, pihak lessor atau perusahaan pembiayaan akan memberikan sejumlah dana untuk membayar barang yang dibutuhkan lessee pada pihak supplier. Setelah itu barang akan diserahkan pada lessee.

Selanjutnya, pihak lessor akan mendapatkan pembayaran dari lessee yang akan dilakukan dengan dicicil atau angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati.

2. Operating Lease

Kedua dalam jenis leasing adalah operating lease. Pada operating lease, pihak lessor selaku perusahaan pembiayaan akan melakukan pembelian suatu barang yang akan disewakan pada pihak lessee dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

Selanjutnya, pihak lessee hanya perlu membayar biaya rantal saja, sedangkan pihak lessor akan menanggung harga dan biaya lainnya.

3. Sales Type Lease

Bagian ketiga dalam jenis-jenis leasing adalah sales type lease atau lease penjualan merupakan perusahaan leasing yang bergerak di bidang industri. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri, mereka akan melakukan penjualan lease dari hasil barang yang mereka produksi sendiri.

Pada sales type lease ini memiliki dua jenis pendapatan yang diakui, yang pertama merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan barang. Sedangkan, pendapatan kedua berasal dari bunga pembelanjaan pada periode tertentu.

4. Leverage Lease

Leverage leasing dalam kegiatannya melibatkan pihak ketiga. Jadi, pihak lessor sebagai perusahaan pembiayaan saat melakukan pembelian objek leasing tidak langsung membayar full atau 100%, melainkan mereka hanya akan membayar sebesar 20-40% saja. Kemudian sisa pembayaran akan ditanggung oleh pihak ketiga.

5. Cross Border Lease

Terakhir, pada jenis leasing adalah cross border lease. Pada cross border lease, semua kegiatannya dilakukan antar negara tidak dalam satu negara. Jadi pihak lessor dan lessee tidak berada di wilayah atau negara yang sama. 

Umumnya, cross border lease hanya terjadi pada transaksi untuk barang-barang yang memiliki nominal besar, seperti transaksi pesawat terbang Boeing atau Airbus.

Perusahaan Leasing di Indonesia

Jumlah perusahaan leasing di Indonesia yang berdiri sudah cukup banyak dan dengan variasi layanan yang ditawarkan. Berikut ini beberapa rekomendasi perusahaan leasing di Indonesia yang dapat menjadi pilihan, yaitu:

  1. PT. BCA Finance
  2. PT. Federal International Finance
  3. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  4. PT. Oto Multi Artha
  5. PT. Summit Oto Finance
  6. PT. Wahana Ottomitra Multiartha, dan masih banyak lagi.

Kelebihan dan Kekurangan Leasing

Sebagai bentuk pembiayaan yang memberikan kemudahan suatu usaha atau individu dalam mendapatkan bantuan modal, ternyata adanya leasing juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan leasing adalah sebagai berikut:

Kelebihan Leasing

1. Tidak Membutuhkan Jaminan

Kelebihan atau keuntungan leasing adalah tidak membutuhkan jaminan di awal atau di muka. Tetapi kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dapat dijadikan jaminan transaksi.

2. Lebih Fleksibel

Menggunakan leasing dinilai lebih fleksibel dibanding dengan perbankan. Karena bila dilihat dari segi perjanjian, leasing dapat menyesuaikan dari kondisi keuangan pihak lessee. Jadi, proses pembayaran yang dilakukan secara angsuran pun dilakukan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan oleh lessee.

3. Pelayanan Cepat

Umumnya proses leasing memakan waktu yang relatif cepat, mulai dari sistem pengajuan hingga realisasinya. Dengan prosesnya yang lebih cepat ini membuat banyak lesse yang memilih untuk menggunakan leasing dalam kelancaran kebutuhannya.

4. Capital Saving

Pihak lessor biasanya akan memberikan anggaran hingga 100% pada lessee yang membutuhkan, sehingga lessee dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk kebutuhan lain yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan penghasilan perusahaan.

5. Terhindar Dari Inflasi

Leasing adalah bentuk pembayaran yang dapat membantu suatu usaha atau individu terhindar dari inflasi karena pembayarannya dilakukan sesuai dengan satuan keuangan atas perjanjian yang dilakukan sebelumnya.

6. Dilindungi Oleh Hukum

Pada saat proses leasing, baik pihak lessor dan pihak lessee telah menjalani kontrak yang telah disepakati dan membuat adanya kepastian hukum. Dengan begitu dari kontrak yang telah dibuat tidak dapat dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi keuangan yang sulit.

7. Dapat Memperoleh Aktiva atau Aset

Keuntungan leasing yang terakhir adalah dapat memperoleh aset. Suatu usaha yang sedang memerlukan barang modal atau aset untuk meningkatkan kegiatan produksinya tetapi masih memiliki keterbatasan dana dapat memilih leasing sebagai alternatif. 

Di mana, mereka bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan pembayaran yang dilakukan secara angsuran atau dicicil.

Kekurangan Leasing

1. Terdapat Denda

Denda akan dikenakan pada pihak lessee yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pada pihak lessor. Karena dari pihak lessor tidak mau menanggung kerugian, maka denda yang dikenakan pun bersifat harian dan akan selalu terakumulasi sampai pihak lessee membayar kewajibannya.

2. Penyitaan

Jika pihak lessee secara terus menerus tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu hingga 2 bulan dari tanggal jatuh tempo, maka pihak lessor akan melakukan penyitaan terhadap aset yang awalnya diberikan pada pihak lessee.

3.Penalti

Penalti terjadi saat pihak lessee memutuskan untuk melakukan pelunasan awal atau lebih cepat pada pihak lessor. Sebenarnya, pelunasan awal ini tidak akan membuat adanya pengurangan bunga atau pembayaran.

Namun, pihak lessee dianggap tidak memenuhi kesepakatan yang telah dilakukan di awal, sehingga tindakan pelunasan awal ini dianggap sebagai pelanggaran dan pihak lessee akan dikenakan penalti.

Potensi Keuntungan Lewat Pendanaan Equity Crowdfunding

Nah, kita telah membahas seputar leasing sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal atau aset pada perusahaan atau individu dalam rangka melancarkan seluruh kegiatannya.

Leasing sendiri saat ini banyak dipilih oleh perusahaan yang baru berkembang dalam mendapatkan modal cepat, yakni melalui penyediaan barang modal atau aset sebagai penunjang jalannya usaha. Di mana, perusahaan dapat memakai barang tersebut dan akan melakukan pembayaran secara angsuran.

Tahukah kalau kamu dapat membantu perusahaan yang sedang membutuhkan modal tersebut untuk mengembangkan perusahaannya dengan cepat dan kamu juga berpotensi untuk meraih keuntungan?

Ya, benar bisa. Bagaimana caranya? Caranya adalah melalui investasi dengan skema equity crowdfunding.

Dalam kondisi ini, kamu akan bertindak sebagai investor yang melakukan pendanaan terhadap usaha atau bisnis UMKM berpotensi secara patungan dengan beberapa investor lainnnya.

Melalui pendanaan yang telah kamu lakukan, selanjutnya kamu berkesempatan untuk mendapatkan keuntungan berupa dividen sesuai porsi saham yang kamu tanamkan.

Jadi, perusahaan tersebut dapat memperoleh modal guna mengembangkan usahanya dengan cara yang lebih mudah.

LandX merupakan platform equity crowdfunding terpercaya dan telah memiliki market cap terbesar se Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya jumlah investor yang menaruh kepercayaan di LandX sebagai platform pendanaan hingga mencapai 88.314 investor.

Di LandX kamu bisa menjadi salah satu investor yang melakukan pendanaan pada berbagai industri bisnis UMKM berpotensi. Memulai pendanaan di LandX  juga kamu hanya membutuhkan modal kecil, yaitu mulai Rp 1 jutaan saja.

Jadi, tunggu apalagi? Raih keuntungan berpotensi melalui pendanaan di LandX sekarang juga!

Download Aplikasi LandX dan Danai Bisnis Berpotensi Cuan Sekarang Juga!

miliki bisnis modal kecil cuma dengan 1 jutaan dapat 4 cabang

Baca Juga