Investor Penerbit
menu-mobile

Sistem Bagi Hasil: Penjelasan Profit Sharing dalam Investasi Bisnis

7 July 2022

|

5 Min Read

|

Author: Nadya A. Faatihah
Memahami apa itu bagi hasil atau profit sharing dalam bisnis yang penting untuk kamu pahami

Sistem bagi hasil atau profit sharing adalah kesepakatan yang dilakukan oleh pemilik bisnis dengan investor untuk menentukan pembagian hasil usaha. Utamanya, prinsip ini adalah jika bisnis laba, maka profit tersebut akan dinikmati bersama. Tetapi, jika rugi maka akan ditanggung bersama juga.

Disebut juga sistem bagi hasil, profit sharing adalah perjanjian yang dilakukan oleh pemilik bisnis dengan investor untuk menentukan pembagian hasil usaha. Ketika bisnis untung, maka sharing profit adalah surplus tersebut. 

Namun, jika ternyata bisnis mengalami rugi, maka pihak yang terlibat dalam sistem bagi hasil adalah pihak yang menanggung kerugian tersebut secara bersama.

Cara Bagi Hasil Pemodal dan Pengelola

Dalam sistem bagi hasil, pembagiannya tidak selalu dengan rasio 50:50, melainkan bergantung pada metode kerja, jumlah modal, dan ketentuan lainnya. Oleh karena itu, cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola disebut juga imbal balik dari investasi.

Prinsipnya yang merupakan pengembalian atau imbal balik, umumnya sistem bagi hasil digunakan oleh lembaga atau jasa keuangan yang menggunakan prinsip syariah. Hal ini utamanya karena sistem bagi hasil tidak memiliki bunga yang dapat menjadi unsur riba.

Dalam praktiknya, sistem bagi hasil umumnya terbagi ke dalam tiga skema, yaitu profit sharing, gross profit sharing, dan revenue sharing. Ini dia penjelasan lengkap tentang sistem bagi hasil tersebut.

1. Profit Sharing

Sistem bagi hasil dalam profit sharing adalah keuntungan yang dibagikan berasal dari laba bersih yang didapatkan dari kegiatan bisnis perusahaan. Lewat sistem bagi hasil ini, komponen yang termasuk ke dalam liabilitas seperti biaya bahan baku, operasional sewa tempat, hingga gaji pegawai telah dihitung.

Sehingga menyisakan keuntungan bersih yang tinggal dibagikan kepada pihak pemodal (investor) dan pemilik bisnis.

2. Gross Profit Sharing

Gross profit sharing adalah sistem bagi hasil keuntungan dari laba kotor. Pendapatan laba kotor adalah seluruh keuntungan bisnis dikurangi biaya produksi barang. Karena itu, nominal profit  yang dibagikan masih termasuk pengurangan pajak, biaya administrasi, dan biaya operasional bisnis yang belum dibayarkan.

3. Revenue Sharing

Revenue sharing adalah sistem bagi hasil bisnis usaha yang umumnya digunakan oleh institusi perbankan yang menggunakan sistem syariah. Sehingga, pembagian hasilnya akan ditentukan di awal melalui akad atau perjanjian antara kedua belah pihak.

Metode revenue sharing adalah pembagian hasil laba yang masih utuh tanpa dikurangi dengan komisi dan biaya operasional.

Jenis Sistem Investasi Bagi Hasil

Cara bagi hasil pemodal dan pengelola dalam berinvestasi ada beberapa jenisnya. Skema dan besaran bagi hasil tentu jenisnya ditentukan dari peran pemodal (investor) dan pemilik bisnis dalam mengurus jalannya bisnis. Berikut adalah penjelasan jenis sistem bagi hasil.

1. Pemberian Modal Lewat Aset Saham

Pengelolaan uang dalam instrumen investasi saham merupakan salah satu bentuk tanam modal bagi hasil. Perusahaan yang memiliki bisnis bisa listing saham melalui platform investasi. Pada saat listing, calon investor yang tertarik bisa melihat prospektus atau proposal atas bisnis perusahaan tersebut. 

Umumnya, persentase pembagian dividen akan diatur dalam prospektus. Jika tertarik, maka investor bisa membeli bagian lot saham. Lewat saham ini, sistem bagi hasil yang didapatkan investor (pemodal) adalah dividen rutin yang berasal dari laba bersih bisnis perusahaan. 

Dalam skema bagi hasil ini, investor (pemodal) tidak perlu terlibat dalam proses operasional perusahaan atau tinggal menunggu dividen saja. Namun, biasanya terdapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang bisa dihadiri. 

2. Pemberian Modal Partnership

Berbeda dari bentuk sebelumnya, sistem bagi hasil ini didasari oleh hubungan kerja sama antara pemberi modal dan pemilik bisnis. Sehingga, pemodal tetap akan terlibat dalam mengurus bisnis perusahaan. 

Pemberi modal memiliki porsi pekerjaan yang setara atau lebih sedikit. Namun, sistem bagi hasil keuntungan akan disesuaikan dengan persentase modal yang diakumulasikan dan dibagi per periode tertentu. 

3. Pemberian Modal Sistem Kreditur

Dalam kerjasama bagi hasil ini umumnya akan ada dua pihak, yaitu pihak kreditur seperti platform jasa keuangan, serta pihak pemilik usaha. Platform kreditur ini dapat memberikan modal kepada pemilik usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Pemberian modal ini didasari oleh kesepakatan seperti tingkat bunga, tempo pembayaran, dan lainnya. 

Sistem Investasi Bagi Hasil dengan Equity Crowdfunding

Dari sekian banyak pilihan investasi bisnis untuk pemula, equity crowdfunding merupakan salah satu opsi investasi untuk Anda yang memiliki modal yang minim. Sebelumnya, hanya perusahaan besar (Tbk) yang dapat listing saham langsung di Bursa Efek Indonesia atau melalui platform reksa dana. 

Saat ini, badan usaha seperti CV, NV, Firma, dan lainnya juga dapat listing penawaran saham dan. Caranya adalah dengan skema securities crowdfunding (SCF) yang merupakan pengembangan skema Equity Crowdfunding (ECF).

Equity crowdfunding pada dasarnya hanya menerbitkan efek berupa saham yang ditawarkan kepada investor guna pendanaan pengembangan bisnis UMKM. Sementara dalam securities crowdfunding, instrumen keuangan yang ditawarkan lebih beragam. Mulai dari saham, obligasi, hingga sukuk sehingga investor bisa diversifikasi profil risiko mereka.

LandX merupakan salah satu platform equity crowdfunding yang sedang berproses menjadi securities crowdfunding. Tentunya, platform ini telah berpengalaman melakukan crowdfunding bagi berbagai bisnis potensial di berbagai sektor industri.

Dalam skema equity crowdfunding, terdapat tiga pihak yang terlibat, yakni bisnis yang membutuhkan pendanaan (penerbit), platform online penyelenggara, dan investor. Pihak Penerbit diharuskan untuk mengajukan proposal atau prospektus yang berisi informasi bisnis, proyek yang akan dijalankan, dan potensi bisnis usaha ke depannya ke platform LandX. 

LandX akan melakukan verifikasi secara menyeluruh tentang prospectus yang diajukan hingga akhirnya, saham UKM bisa listing atau tercatat dibuka untuk publik secara online agar investor yang tertarik dapat membeli sejumlah saham UMKM penerbit tersebut. Pada umumnya, saham UMKM yang listing di LandX menawarkan pembagian dividen secara rutin.

Lewat LandX, Anda bisa memilih untuk investasi di berbagai bidang industri. Mulai dari F&B, pet economy, hingga properti.Misalnya, jika Anda memiliki franchise F&B Mixue dan Hong Tang melalui LandX, maka sistem bagi hasil usaha kuliner ini sesuai dengan persentase yang ditawarkan dalam prospektus. 

Dalam setiap investasi tentu saja Anda tidak bisa terhindar dari berbagai risiko yang ada. Dengan diversifikasi saham UMKM, Anda dapat mengalokasikan dana yang dimiliki ke sejumlah proyek atau bisnis potensial. Dengan ini, risiko kerugian pun bisa semakin diminimalisir.

Selain itu, Anda bisa diversifikasi portofolio untuk mendapatkan dua potensi keuntungan, yaitu saat melalui dividen dan juga capital gain. Dengan diiringi perkembangan bisnis dari suntikan dana yang didapatkan dari urun dana saham UMKM, peluang investor untuk terus mendapatkan profit jangka panjang melalui bagi hasil juga akan semakin besar. 

Jadi Anda tertarik untuk segera memulai investasi saham UMKM, LandX hadir sebagai penyedia layanan crowdfunding yang sudah berpengalaman menghimpun dan menyalurkan dana kepada banyak sektor bisnis dan berbagai UMKM yang potensial. 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera mulai langkah Anda mendapatkan passive income dari sistem bagi hasil bisnis UMKM lewat platform equity crowdfunding yang telah mengantongi izin OJK seperti LandX!

Jadi Bos Bisnis UMKM Hanya Butuh Modal 1 Jutaan! Yuk, Investasi Lewat LandX Sekarang!

miliki bisnis modal kecil cuma dengan 1 jutaan dapat 4 cabang

Baca Juga