Investor Penerbit
menu-mobile

Memahami Bankable, Unbankable, Unbanked, dan Underbanked

1 September 2022

|

8 Min Read

|

Author: Della Octavilia
Memahami perbedaan underbanked, unbanked, dan bankable

Bankable adalah sebutan bagi orang-orang yang memenuhi syarat untuk mengakses produk-produk keuangan. Selain itu terdapat juga unbreakable, unbanked dan underbanked yang saling berhubungan.

Bankable, unbankable, underbanked, dan unbanked adalah istilah yang sering dipakai dalam inklusi keuangan. Keempat istilah tersebut sangat berkaitan dengan dunia perbankan. 

Bankable misalnya, bankable adalah nasabah yang telah memenuhi syarat untuk mengakses produk dari perbankan, seperti pinjaman kredit di bank. Nah, nasabah yang tidak memenuhi syarat dari pihak bank untuk melakukan pinjaman kredit itu akan masuk ke dalam daftar nasabah unbankable.

Kalau kamu masuk ke dalam kategori yang mana?  Walaupun keempat istilah tersebut sama-sama berkaitan dalam dunia perbankan, bankable, unbankable, underbanked, dan unbanked memiliki perbedaannya masing-masing yang tentunya harus kamu ketahui jika kamu merupakan salah satu pengguna bank atau yang baru saja ingin menikmati layanan perbankan.

Kali ini kita akan membahas lebih lanjut seputar bankable, unbankable, underbanked, dan unbanked. Jadi, ikuti terus artikel ini, ya!

Apa Itu Bankable dan Unbankable?

Dalam dunia perbankan bankable dan unbankable adalah istilah yang sering dipakai dalam merujuk suatu nasabah. Istilah bankable dan unbankable sendiri memiliki keterkaitan antara satu sama lain. 

Apa itu bankable? Istilah bankable di Indonesia berasal dari kata dalam Bahasa Inggris yaitu bank ability. Bankable adalah istilah bagi individu yang sudah berada di usia yang cukup dan memenuhi syarat untuk mengakses produk perbankan.

Mereka yang harus memenuhi syarat dari perbankan ini adalah orang-orang yang berperan sebagai debitur, nasabah tabungan atau deposito, hingga masyarakat lainnya yang ingin mengakses layanan perbankan.

Sedangkan, unbankable adalah orang-orang yang ingin mengakses layanan perbankan, namun tidak memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak bank.

Kedua istilah bankable dan unbankable memiliki keterkaitan satu sama lain. Hal ini dapat dilihat saat kamu sedang mengajukan pinjaman kredit dari bank, kemudian pihak bank akan memberikan kamu pinjaman jika sudah berstatus bankable

Artinya, kamu telah memenuhi persyaratan dari bank untuk mengajukan pinjaman kredit. Namun, jika ternyata kamu dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diajukan oleh bank, maka kamu akan masuk dalam daftar nasabah unbankable

Perlu kamu ketahui, pihak bank tidak akan langsung memberikan pinjaman begitu saja pada setiap nasabah yang mengajukan pinjaman kredit dari bank. Pihak bank pastinya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu pada nasabah yang mengajukan pinjaman. Penelusuran yang dilakukan pihak bank salah satunya adalah dengan melakukan BI checking bank untuk melihat kelayakan calon debitur yang mengajukan pinjaman di bank.

Hal ini dilakukan oleh untuk memastikan bahwa nasabah yang mengajukan kredit dari bank mampu mengembalikan pinjaman secara utuh beserta semua bunganya. Jika nasabah dinyatakan feasible atau sudah layak, maka pihak bank akan memberikan pinjaman kredit berdasarkan dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, begitu pula sebaliknya.

Underbanked dan Unbanked

Masih berkaitan dengan dunia perbankan juga, sekarang kita akan membahas seputar underbanked dan unbanked. Definisi underbanked adalah orang-orang atau nasabah bank yang telah memiliki akses untuk layanan keuangan, namun masih dalam jenjang yang sederhana, seperti layanan tabungan di bank.

Orang dengan status underbanked ini masih belum bisa memiliki akses untuk menggunakan jenis produk keuangan lainnya, seperti layanan kartu kredit, dan layanan lainnya. Hal ini karena faktor riwayat kredit mereka yang masih terbatas.

Perbedaan underbanked dengan bankable bisa dilihat dari akses layanan keuangan yang dapat mereka pakai. Pada bankable, nasabah lebih bisa untuk mengakses layanan keuangan, seperti pinjaman uang, hingga melakukan deposito. Ini karena nasabah tersebut dinilai memenuhi syarat dari pihak perbankan.

Sementara pada status underbanked, nasabahnya memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan keuangan, karena riwayat kredit mereka juga yang terbatas.

Sedangkan unbanked adalah orang-orang atau individu yang usianya telah memenuhi syarat untuk mengakses layanan keuangan, namun memilih untuk tidak mempunyai rekening bank. Sederhananya, unbanked adalah orang-orang yang sama sekali tidak mengakses fasilitas bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Orang-orang dengan status unbanked ini umumnya berasal dari masyarakat dengan ekonomi ke bawah dan hidup dengan kondisi keuangan yang minim. Mereka yang tidak tersentuh dengan lembaga keuangan ini memilih untuk melakukan transaksi pembayaran secara tunai, atau dengan membeli wesel.

Kelompok unbanked ini juga tidak memiliki asuransi, uang pensiun, dan yang berhubungan dengan inklusi keuangan lainnya.

Syarat Mendapatkan Status Bankable

Jika kamu memiliki suatu usaha dan ingin mengajukan pinjaman kredit dari bank, tentunya kamu harus memiliki status bankable agar pinjaman disetujui oleh pihak bank. Untuk mendapat status bankable kamu harus mengikuti berbagai persyaratan yang diajukan oleh pihak bank.

Memang, setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda-beda dalam menentukan kelayakan nasabah yang mengajukan pinjaman. Beberapa persyaratan yang umumnya dipertimbangkan oleh pihak bank kepada nasabah yang mengajukan pinjaman untuk usahanya diantaranya, yaitu:

  • Jenis usaha yang mengajukan pinjaman bisnisnya legal serta tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia
  • Usaha telah berjalan minimal selama satu tahun
  • Usaha terbukti memiliki manajemen yang mampu mengelola usaha dengan baik.

Setelah memenuhi persyaratan umum dari pihak bank, selanjutnya pihak bank akan mempertimbangkan usaha  kamu dengan melakukan analisa 5C’s of Credit, yang di antaranya adalah:

1. Character (Karakter)

Syarat pertama untuk mendapatkan status bankable adalah dari karakter nasabah yang mengajukan pinjaman kredit. Untuk mengetahui karakter, pihak bank akan melakukan track record nasabah sebagai seorang debitur. 

Pihak bank memperoleh track record nasabah dari sistem BI checking yang dapat dilihat dari  SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Bank Indonesia. Jika ternyata data BI checking tidak bagus, maka calon debitur tidak akan di approve pengajuan banknya dan masuk dalam daftar unbankable.

BI checking atau dikenal dengan sistem informasi debitur ini akan memberikan informasi berupa status debitur berdasarkan kelancaran dalam membayar pinjaman, atau dikenal juga dengan kolektibilitas, yaitu:

a. Kolektibilitas 1 (Kredit Lancar)

Jika BI checking berstatus kredit lancar berarti calon debitur mampu untuk membayar kembali pinjaman beserta bunganya dengan tepat waktu

b. Kolektibilitas 2 (Kredit dalam Perhatian Khusus atau DPK)

Jika BI checking berstatus DPK, maka calon debitur dalam membayar utangnya “kurang lancar,” mengalami penunggakan dalam periode 1-2 bulan.

c. Kolektibilitas 3 (Kredit Tidak Lancar)

Calon debitur yang berstatus kredit tidak lancar dalam BI checking-nya berarti dalam membayar utangnya mengalami keterlambatan hingga waktu 3-4 bulan.

d. Kolektibilitas 4 (Kredit Diragukan)

BI checking dengan status kredit diragukan menunjukkan kondisi calon debitur dalam membayar kewajibannya mengalami tunggakan selama waktu 4-6 bulan.

e. Kolektibilitas 5 (Kredit Macet)

Status kredit macet diberikan kepada calon debitur ketika ia telah diberikan status “kredit diragukan” dan masih terus berlanjut hingga lebih dari waktu 6 bulan, dan tidak memiliki niatan baik untuk melunasi pinjaman tersebut.

Bagi kamu yang ingin lolos dari BI checking dan mendapat approval atau mendapat status bankable, berarti kamu harus berada di Kolektibilitas 1. Namun, jika posisi kamu berada di Kolektibilitas 2 ke bawah, maka kamu harus menyelesaikan segala permasalahan yang ada terlebih dahulu supaya mendapat approval dari pihak bank dalam pinjaman kredit di masa yang akan datang.

2. Capacity (Kapasitas Usaha)

Selain karakter, untuk mendapatkan status bankable pihak bank juga akan melakukan survei kapasitas kamu dalam menjalankan usaha. Apakah usaha yang kamu jalankan ini dapat berkembang hingga mampu membayar kembali pinjaman beserta bunganya dari pihak bank?

Semua ini akan disurvei oleh pihak bank sampai mendapatkan keputusan yang sesuai dengan kapasitas usaha kamu.

3. Capital (Keuangan)

Selanjutnya yang akan dilakukan pihak bank adalah melakukan survei kondisi keuangan dari bisnis yang mengajukan pinjaman. Bagaimana kondisi laporan keuangan seperti arus kas laba rugi yang akan dicek dengan detail oleh pihak bank.

4. Condition (Kondisi)

Pihak bank juga akan melakukan pengecekan kondisi dari bisnis yang mengajukan pinjaman. Apakah bisnis tersebut benar-benar memerlukan dana untuk mengembangkan usaha? Apakah dana yang diajukan juga sesuai untuk pengembangan bisnis? Pihak bank akan menganalisa itu semua.

5. Collateral (Agunan)

Tahapan terakhir untuk mendapatkan status bankable adalah adanya agunan atau jaminan. Agunan sendiri sangat dibutuhkan oleh pihak bank sebagai antisipasi calon debitur mengalami kolektibilitas 2 sampai 5.

Mengikis Kelompok Unbanked dan Underbanked

Tahukah kamu Indonesia menduduki peringkat ke-4 di dunia sebagai negara dengan akses bank terbatas? Bank Dunia menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk unbanked terbesar di dunia.

Bank Dunia juga mengatakan bahwa sektor keuangan di Indonesia masih mengalami hambatan struktural, sehingga sektor keuangan Indonesia tergolong dangkal dibanding dengan negara-negara yang setara.

Merujuk dari lama Katadata melalui survei hasil riset “Fulfilling its Promise - The Future of Southeast Asia’s Digital Financial Services,” melaporkan di tahun 2019 jumlah rakyat unbanked di Indonesia mencapai 92 juta jiwa lebih banyak dari rakyat yang berstatus bankable dan underbanked. 

Kelompok bankable di Indonesia hanya sebesar 42 juta jiwa, dan kelompok underbanked mencapai 47 jiwa dari total rakyat Indonesia sebesar 182  juta jiwa. 

Dari jumlah yang sangat besar itu pemerintah Indonesia berusaha untuk mengikis atau mengurangi kelompok unbanked dan kelompok underbanked di Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan memudahkan serta menyediakan akses yang lebih banyak dan memberikan pengetahuan pentingnya literasi keuangan.

Untuk akses sendiri, saat ini akses layanan keuangan di Indonesia sudah lebih berkembang dan mudah diakses akibat dari perkembangan teknologi yang kian maju. Contohnya untuk unbanked dan bankable dapat dilihat dari kehadiran fintech yang mampu mendukung proses perubahan  kelompok unbanked menjadi kelompok bankable.

Di Indonesia sendiri telah hadir berbagai fintech yang telah disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Berbagai jenis fintech yang telah hadir di Indonesia di antaranya, ada crowdfunding, market aggregator, payment settlement and clearing, risk and investment management, serta peer-to-peer lending.

Akses Mudah Berinvestasi Lewat Equity Crowdfunding

Kita telah membahas seputar bankable, unbankable, underbanked, dan unbanked yang berhubungan dengan unkuisi keuangan. Kamu pasti sudah mengetahui kan pentingnya bila kamu telah menjadi bankable? Bila kamu sudah mengerti seputar pentingnya literasi keuangan, pasti kamu akan lebih memilih menjadi bankable.

Dengan menjadi bankable, kamu dapat menikmati berbagai pelayanan dari bank yang nantinya dapat membantu kondisi keuangan kamu. Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu upaya dalam mengikis unbanked adalah dengan hadirnya fintech yang dapat diakses secara luas oleh siapa pun di mana pun. 

Salah satu inovasi dari sektor fintech yang hadir di Indonesia adalah platform investasi equity crowdfunding

Equity Crowdfunding ini merupakan salah satu investasi dengan melakukan penggalangan dana terhadap salah satu bisnis di Indonesia. Nantinya kamu sebagai investor beserta investor lainnya melakukan pendanaan secara patungan terhadap bisnis UMKM berpotensi. Kamu akan menjadi salah satu pemilik saham bisnis UMKM di Indonesia.

LandX merupakan salah satu platform equity crowdfunding yang telah memiliki market cap terbesar se Indonesia dan telah mengantongi izin dari OJK. Melalui LandX kamu bisa memilih berbagai bisnis UMKM berpotensi dari berbagai sektor industri, mulai dari sektor F&B, hingga sektor properti yang tersebar di kota-kota besar.

Kamu pun dapat memulai investasi dengan modal yang minim mulai dari Rp1 jutaan saja, lho!

Jadi, tunggu apalagi? Download Aplikasi LandX dan ciptakan kondisi finansial yang baik untuk masa mendatang.

Amankan Keuangan untuk Masa Depan Terjamin dengan Investasi di LandX Sekarang Juga!

miliki bisnis modal kecil cuma dengan 1 jutaan dapat 4 cabang

#Patungan Bisnis#Analisis Bisnis#Laporan Keuangan

Baca Juga