31 August 2022
|
5 Min Read
|
Lembaga keuangan dan perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi kredit untuk memberikan keringanan mencicil utang bukan penghapusan utang yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja sebuah usaha.
Ketika suatu bisnis mengalami hambatan dalam membayar utang atau pinjaman, biasanya lembaga keuangan memberikan solusi dengan menawarkan restrukturisasi kredit. Istilah restrukturisasi kredit sendiri cukup lumrah sendiri dalam kegiatan kredit. Selain itu juga, layanan restrukturisasi kredit sudah mendapat izin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Apa itu restrukturisasi kredit? Restrukturisasi kredit adalah upaya yang ditawarkan lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan dengan memberi keringanan kepada debitur untuk membayar utang atau pinjaman ketika perusahaan atau usaha sedang melakukan pemulihan bisnis.
Untuk lebih jelasnya mengenai restrukturisasi kredit adalah akan dibahas dalam artikel ini beserta syarat restrukturisasi kredit, dan jenis-jenisnya.
Apa itu restrukturisasi? Kata restrukturisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penataan kembali. Menurut laman OJK, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan pinjaman dan utang pada debitur yang memiliki potensi kesulitan ketika memenuhi kewajibannya.
Restrukturisasi kredit dikenal juga sebagai restrukturasi utang.
Jadi, restrukturisasi utang adalah keringanan untuk melunasi utang atau pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan dan perusahaan pembiayaan supaya pihak debitur tidak keberatan ketika membayar kewajibannya.
Setelah mengetahui mengenai apa itu restrukturisasi kredit, sekarang akan dibahas mengenai penyebab terjadinya restrukturisasi kredit pada individu, badan usaha, maupun perusahaan.
Mari kita menarik kembali ketika pandemi Covid-19 terjadi pada tahun 2020. Seperti kita tahu, rendahnya mobilitas dan lumpuhnya kegiatan ekonomi menjadi sumber permasalahan bank. Dampak pandemi Covid-19 sendiri menyebabkan pendapatan debitur terkendala karena menurunnya daya beli, sehingga permintaan kredit pun menurun.
Dalam upaya untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan antisipatif mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 tahun 2020 yang memberikan ruang bagi bank untuk melakukan restrukturisasi kredit pada pihak debitur yang terdampak Covid-19 dengan tujuan menahan laju peningkatan NPL (Non-Performing Loan) dan mengurangi tekanan permodalan di perbankan.
Untuk memperjelas, debitur adalah sebutan untuk pihak yang berutang kepada lembaga, baik individu atau perusahaan. Sedangkan kreditur adalah pihak yang meminjamkan uang berupa individu maupun lembaga keuangan.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan untuk memperbaiki kualitas kredit pada sektor perbankan dapat menstimulasi bisnis-bisnis bangkit dan perusahaan-perusahaan sesuai komoditasnya dapat beroperasi kembali, meskipun keadaan perekonomian di Indonesia masih dalam tahap transmisi.
Perlu diingat lagi, restrukturisasi kredit adalah keringanan untuk membayar utang, bukan penghapusan utang. Metode restrukturisasi kredit yang ditawarkan oleh pihak bank pun memiliki banyak jenis-jenisnya.
Selain itu juga, bentuk restrukturisasi kredit ini bergantung pada kesepakatan antara pihak debitur dengan pihak kreditur mengenai pembayaran utangnya. Sebelum melakukan restrukturisasi kredit, diperlukan kesepakatan pada kedua pihak, membuat perjanjian, atau membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator atau pihak ketiga.
Berikut adalah jenis-jenis restrukturisasi kredit:
Setelah mengetahui jenis-jenis restrukturisasi kredit, lantas apa saja syarat restrukturisasi kredit?
Hal ini sudah ditetapkan dari situs Otoritas Jasa Keuangan dalam aturan restrukturisasi kredit pada Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012, menyebutkan bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
Adapun tahapan-tahapan mengajukan restrukturasi kredit sebagai berikut:
Sebagai tambahan, adapun informasi terbaru mengenai pengajuan restrukturisasi kredit yang dirilis oleh OJK akan berakhir sampai bulan Maret tahun 2023.
Setelah mengetahui tentang solusi kredit perbankan bagi pemilik usaha ini, lalu bagaimana cara menghitung restrukturisasi kredit? Untuk menghitungnya, kamu bisa melakukan perhitungan angsuran kredit flat untuk mendapatkan nilai perkiraan dengan mudah.
Restrukturisasi kredit adalah strategi penting untuk upaya pemulihan ekonomi saat ini bagi pihak perbankan maupun untuk pihak debitur. Seiring berjalannya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, daya beli masyarakat masih dalam keadaan tumbuh meskipun belum sepenuhnya baik.
Manfaat restrukturisasi kredit adalah supaya pihak kreditur terhindar dari kredit yang macet dan berpengaruh pada piutang serta keuntungannya. Untuk pihak debitur adalah sebagai keringanan untuk membayar pinjaman dan menjaga stabilitas keuangan debitur.
Utang yang menumpuk pun akan menjadi beban bagi siapapun dan merusak kestabilan finansial bagi individu maupun pelaku bisnis. Jika kamu adalah pelaku bisnis yang membutuhkan suntikan dana, maka kamu bisa mendaftarkan perusahaan kamu lewat aplikasi equity crowdfunding.
Melalui sistem equity crowdfunding, perusahaan kamu yang sudah melalui proses verifikasi, akan terdaftar dan didanai oleh para investor yang tertarik dengan pengembangan bisnis kamu. Kamu juga perlu memperhatikan aplikasi equity crowdfunding yang terpercaya seperti LandX yang sudah berpengalaman dalam pendanaan bisnis di berbagai sektor industri, selain itu juga sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.