Investor Penerbit
menu-mobile

Restrukturisasi Kredit Adalah: Jenis & Syarat Restrukturisasi Kredit

31 August 2022

|

5 Min Read

|

Author: Rafa Syawalia R
Restrukturisasi Kredit Adalah: Jenis & Syarat Restrukturisasi Kredit

Lembaga keuangan dan perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi kredit untuk memberikan keringanan mencicil utang bukan penghapusan utang yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja sebuah usaha.

Ketika suatu bisnis mengalami hambatan dalam membayar utang atau pinjaman, biasanya lembaga keuangan memberikan solusi dengan menawarkan restrukturisasi kredit. Istilah restrukturisasi kredit sendiri cukup lumrah sendiri dalam kegiatan kredit. Selain itu juga, layanan restrukturisasi kredit sudah mendapat izin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apa itu restrukturisasi kredit? Restrukturisasi kredit adalah upaya yang ditawarkan lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan dengan memberi keringanan kepada debitur untuk membayar utang atau pinjaman ketika perusahaan atau usaha sedang melakukan pemulihan bisnis.

Untuk lebih jelasnya mengenai restrukturisasi kredit adalah akan dibahas dalam artikel ini beserta syarat restrukturisasi kredit, dan jenis-jenisnya.

Restrukturisasi Kredit

Apa itu restrukturisasi? Kata restrukturisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penataan kembali. Menurut laman OJK, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan pinjaman dan utang pada debitur yang memiliki potensi kesulitan ketika memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi kredit dikenal juga sebagai restrukturasi utang.

Jadi, restrukturisasi utang adalah keringanan untuk melunasi utang atau pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan dan perusahaan pembiayaan supaya pihak debitur tidak keberatan ketika membayar kewajibannya.

Penyebab Restrukturisasi Kredit

Setelah mengetahui mengenai apa itu restrukturisasi kredit, sekarang akan dibahas mengenai penyebab terjadinya restrukturisasi kredit pada individu, badan usaha, maupun perusahaan.

Mari kita menarik kembali ketika pandemi Covid-19 terjadi pada tahun 2020. Seperti kita tahu, rendahnya mobilitas dan lumpuhnya kegiatan ekonomi menjadi sumber permasalahan bank. Dampak pandemi Covid-19 sendiri menyebabkan pendapatan debitur terkendala karena menurunnya daya beli, sehingga permintaan kredit pun menurun.

Dalam upaya untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan antisipatif mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 tahun 2020 yang memberikan ruang bagi bank untuk melakukan restrukturisasi kredit pada pihak debitur yang terdampak Covid-19 dengan tujuan menahan laju peningkatan NPL (Non-Performing Loan) dan mengurangi tekanan permodalan di perbankan.

Untuk memperjelas, debitur adalah sebutan untuk pihak yang berutang kepada lembaga, baik individu atau perusahaan. Sedangkan kreditur adalah pihak yang meminjamkan uang berupa individu maupun lembaga keuangan.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan untuk memperbaiki kualitas kredit pada sektor perbankan dapat menstimulasi bisnis-bisnis bangkit dan perusahaan-perusahaan sesuai komoditasnya dapat beroperasi kembali, meskipun keadaan perekonomian di Indonesia masih dalam tahap transmisi.

Jenis-jenis Restrukturisasi Kredit

Perlu diingat lagi, restrukturisasi kredit adalah keringanan untuk membayar utang, bukan penghapusan utang. Metode restrukturisasi kredit yang ditawarkan oleh pihak bank pun memiliki banyak jenis-jenisnya.

Selain itu juga, bentuk restrukturisasi kredit ini bergantung pada kesepakatan antara pihak debitur dengan pihak kreditur mengenai pembayaran utangnya. Sebelum melakukan restrukturisasi kredit, diperlukan kesepakatan pada kedua pihak, membuat perjanjian, atau membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator atau pihak ketiga.

Berikut adalah jenis-jenis restrukturisasi kredit:

  • Penurunan suku bunga kredit dilakukan oleh pihak kreditur kepada pihak debitur.
  • Debt to equity swap ini merupakan jenis restrukturisasi kredit pada perusahaan atau badan usaha dengan menukarkan utang perusahaan dengan saham atau ekuitas.
  • Pihak kreditur mengurangi tunggakan pokok kredit kepada pihak debitur yang biasanya diikuti dengan penghapusan bunga atau denda, biasanya diperlukan pihak ketiga untuk mencapai kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua.
  • Pihak debitur meminta potongan diskon angsuran dalam sekali bayar biasanya dilakukan oleh pihak kreditur, namun tidak semuanya memberlakukan aturan ini.
  • Pihak kreditur memberikan potongan kredit dalam sekali bayar jika pihak debitur mampu melunasi utangnya dalam sekali bayar.

Syarat Pengajuan Restrukturisasi Kredit

Setelah mengetahui jenis-jenis restrukturisasi kredit, lantas apa saja syarat restrukturisasi kredit

Hal ini sudah ditetapkan dari situs Otoritas Jasa Keuangan dalam aturan restrukturisasi kredit pada Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012, menyebutkan bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut: 

  • Pihak debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
  • Pihak debitur memiliki prospek usaha yang memiliki potensi bagus dan mampu melunasi pinjaman atau utangnya setelah pengajuan restrukturisasi disetujui.

Tahapan Pengajuan Restrukturisasi Kredit

Adapun tahapan-tahapan mengajukan restrukturasi kredit sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan dengan mendatangi langsung lembaga keuangan terdekat atau melalui platform digital seperti whatsapp, surel, dan aplikasi.
  • Siapkan dokumen seperti KTP dan syarat-syarat administrasi.
  • Jelaskan secara detail dan jujur mengenai kondisi yang sedang dihadapi dalam melakukan pembayaran angsuran pinjaman.
  • Setelah pihak kreditur mendapatkan informasi mengenai kondisi keuangan pihak debitur, akan ada tahapan pengecekan kelayakan.
  • Terakhir adalah tahapan penilaian dari pihak kreditur terkait restrukturisasi kredit diterima atau ditolak.

Sebagai tambahan, adapun informasi terbaru mengenai pengajuan restrukturisasi kredit yang dirilis oleh OJK akan berakhir sampai bulan Maret tahun 2023.

Cara Menghitung Restrukturasi Kredit

Setelah mengetahui tentang solusi kredit perbankan bagi pemilik usaha ini, lalu bagaimana cara menghitung restrukturisasi kredit? Untuk menghitungnya, kamu bisa melakukan perhitungan angsuran kredit flat untuk mendapatkan nilai perkiraan dengan mudah.

Kesimpulan

Restrukturisasi kredit adalah strategi penting untuk upaya pemulihan ekonomi saat ini bagi pihak perbankan maupun untuk pihak debitur. Seiring berjalannya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, daya beli masyarakat masih dalam keadaan tumbuh meskipun belum sepenuhnya baik.

Manfaat restrukturisasi kredit adalah supaya pihak kreditur terhindar dari kredit yang macet dan berpengaruh pada piutang serta keuntungannya. Untuk pihak debitur adalah sebagai keringanan untuk membayar pinjaman dan menjaga stabilitas keuangan debitur.

Utang yang menumpuk pun akan menjadi beban bagi siapapun dan merusak kestabilan finansial bagi individu maupun pelaku bisnis. Jika kamu adalah pelaku bisnis yang membutuhkan suntikan dana, maka kamu bisa mendaftarkan perusahaan kamu lewat aplikasi equity crowdfunding.

Melalui sistem equity crowdfunding, perusahaan kamu yang sudah melalui proses verifikasi, akan terdaftar dan didanai oleh para investor yang tertarik dengan pengembangan bisnis kamu. Kamu juga perlu memperhatikan aplikasi equity crowdfunding yang terpercaya seperti LandX yang sudah berpengalaman dalam pendanaan bisnis di berbagai sektor industri, selain itu juga sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Mulai Investasi Bisnis Berpotensi di LandX Sekarang Juga!

miliki bisnis modal kecil cuma dengan 1 jutaan dapat 4 cabang

#Patungan Bisnis#Analisis Bisnis#Laporan Keuangan

Baca Juga