Investor Penerbit
menu-mobile

Apa itu Sukuk: Pengertian, Jenis dan Perbedaannya dengan Obligasi

28 November 2022

|

5 Min Read

|

Author: Vlora Riyandi
investasi sukuk, sukuk syariah, sukuk ritel, crowdfunding

Sukuk adalah salah satu instrumen investasi syariah yang bisa jadi pilihan investasi kamu, karena itu yuk kita bahas lebih lanjut tentang instrumen investasi satu ini.

Ingin berinvestasi tapi tetap berpegang pada konsep syariah yang bebas bunga? Investasi sukuk yang punya keuntungan berupa imbal hasil bisa jadi Andpilihan a. Sukuk merupakan salah satu bentuk instrumen investasi syariah.

Sukuk berkembang diberbagai negara di dunia dengan mayoritas penduduk muslim. Pemerintah Indonesia sendiri mulai menetapkan regulasi terkait sukuk sejak tahun 2008. Hal ini dilakukan demi mendorong ekonomi syariah Indonesia dan diwujudkan dengan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

Apa yang dimaksud dengan sukuk? Kali ini LandX akan bantu kamu pahami lebih baik terkait sukuk, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Pengertian dan Peran Sukuk

Singkatnya, sukuk adalah surat berharga atau sertifikat tanda kepemilikan suatu aset berbasis dengan prinsip syariah. Sukuk juga dikenal sebagai obligasi syariah. Pengertian sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan suatu aset berwujud, namun bukan berupa surat utang seperti obligasi konvensional.

Menurut UU No. 19 Tahun 2008, sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Kenapa sukuk diterbitkan? Hal ini berawal dengan kenyataan bahwa pajak kita dan pendapatan pemerintah non-pajak tidak cukup membiayai belanja negara. Karena itulah pemerintah ingin meminjam sejumlah uang dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN).

Masyarakat yang dimaksud tidak hanya perseorangan warga negara Indonesia, tapi juga bisa institusi sepreti perusahaan aset dan asuransi. Surat utang tidak hanya diterbitkan oleh negara, tetapi bisa diterbitkan juga oleh perusahaan. Artinya perusahaan juga ingin berhutang ke masyarakat.

SBN memiliki 4 kategori yang dibagi dua jenis yaitu konvensional dan syariah. SBN konvensional yaitu Saving Bond Ritel (SBR) dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI). SBN syariah yang disingkat sebagai SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara terdiri dari Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Negara Ritel (SR).

Imbalan dari SBN konvensional adalah bunga yang ditetapkan Bank Indonesia, namun dalam agama Islam sistem bunga dalam keuangan dianggap riba. Maka setelah dikaji oleh pakarnya, ditetapkanlah penerbitan sertifikat atas kepemilikan aset berwujud dengan prinsip syariah. Negara pun menerbitkan sertifikat kepemilikan aset berdasar prinsip syariah atau disebut sukuk negara (SBSN). 

Setiap penerbitan SBSN didasarkan pada fatwa dan memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional, MUI dan International Sharia Scholars jika dibutuhkan untuk penerbitan di pasar internasional.

Fungsi serta peran sukuk di Indonesia sebagai SBSN menurut Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:

  • Sukuk menjadi alternatif sumber pembiayaan APBN
  • Menyediakan instrumen investasi berbasis syariah
  • Mengembangkan pasar keuangan syariah
  • Menjadi benchmark bagi penerbitan sukuk koperasi

Jenis-Jenis Sukuk

Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN memiliki dua jenis, yaitu:

1. Sukuk Tabungan (ST)

Menurut situs Kementerian Keuanganm sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang ditawarkan pemerintah kepada individu WNI sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

2. Sukuk Negara Ritel (SR)

Sukuk ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk investor individu (ritel) melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah. 

Sukuk tabungan dan sukuk ritel sama-sama memiliki harga terjangkau yaitu Rp 1 juta. Perbedaannya terdapat pada tenor atau jatuh tempo sukuk dibayar kemabli oleh negara, sistem imbal hasil, serta potensi capital gain.

  • Tenor sukuk tabungan adalah 2 tahun, lebih singkat daripada sukuk ritel yaitu 3 tahun.
  • Imbal hasil akan dibayarkan setiap bulan pada investor. Pada sukuk ritel, imbal hasil adalah fixed rate atau tetap nominalnya sampai jatuh tempo. Imbal hasil sukuk tabungan adalah floating with floor atau mengambang namun dengan batas minimum yang telah ditetapkan.

Floating with floor ini berdasarkan tingkat kenaikan suku bunga bank Indonesia atau disebut 7 Day Reverse Repo Rate (7DRRR) yang dijadikan sebagai acuan imbalan sukuk ritel.

  • Potensi capital gain atau selisih harga bisa terjadi di sukuk ritel karena bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Sedangkan sukuk tabungan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder karena imbalan mengikuti tingkat suku bunga.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Sukuk berasal dari bahasa Arab yang memilik arti dokumen atau sertifikat. Sukuk dalam pasar modal syariah bisa disebut serupa dengan obligasi konvensional, namun tak sama. Sama-sama diterbitkan oleh negara, keduanya memiliki perbedaan.

Berikut beberapa perbedaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Surat Utang Negara.

  • Obligasi adalah surat pengakuan hutang, sedangkan sukuk merupakan efek syariah dengan sertifikat sebagi bukti atas kepemilikan aset
  • Obligasi digunakan untuk membiayai APBN. Tidak hanya APBN, sukuk juga digunakan untuk membiayai suatu proyek.
  • Return obligasi adalah berupa bunga sesuai jatuh tempo, pada sukuk disebut imbal bagi hasil yang diberikan berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu tanpa mengandung unsur riba.

Keuntungan dan Risiko Sukuk

Beberapa keuntungan sukuk:

1. Aman – keuntungan pertama investasi sukuk adalah 100% aman karena dijamin pemerintah. Pemerintah menjamin pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk ritel.

2. Syariah – sukuk ritel telah sesuai dengan ketetapan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.

3. Terjangkau – setiap individu bisa membeli sukuk mulai dengan Rp 1.000.000

4. Imbalan kompetitif – sukuk memberikan imbalan kompetitif setiap bulannya dengan pajak 15%.

5. Partisipasi membangun negeri – dana sukuk digunakan untuk membiayai APBN dan membangun infrastruktur yang diperbolehkan syariah. Hal ini berarti, investasi pada sukuk sama dengan ikut membangun negeri.

Risiko investasi sukuk:

1. Risiko likuiditas

Karena jatuh tempo sukuk (tenor) atau jangka waktu negara membayar utang kembali adalah 1 tahun, potensi kerugian apabila investor ingin menarik uang secara dadakan.

2. Risko pasar

Jika Anda membeli sukuk ritel, layaknya saham, terdapat potensi kerugian apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang bisa menyebabkan penurunan harga sukuk di pasar sekunder.

Penutup

Itulah pengertian, jenis, keuntungan dan risiko berinvestasi di sukuk syariah. Semua investasi yang diawasi OJK tentu baik, Anda hanya perlu memilih instrumen yang sesuai dengan profil risiko diri. 

Bagaimana pemahaman Anda terhadap sukuk? Anda sudah paham kan terkait definisi dan peran sukuk syariah di Indonesia. Apabila Anda ingin berinvestasi pada sukuk, haruslah rajin mencari informasi kapan penawaran pemerintah dibuka. Karena sukuk tidak diperjualbelikan sembarang waktu dan sembarang platform.

Di securities crowdfunding, sukuk juga menjadi instrumen produk investasi yang ditawarkan untuk jadi pilihan diversifikasi portofolio Anda. Selain itu, beirnvestasi dengan modal minim mulai Rp 1 juta juga bisa pada project equity crowdfunding di LandX. Berinvestasi pada project bisnis potensial serta mendapat keuntungan dividen sesuai penawaran. 

#SekarangBisa berinvestasi dengan modal dan capai keuntungan di LandX

miliki bisnis modal kecil cuma dengan 1 jutaan dapat 4 cabang

Baca Juga