5 July 2022
|
7 Min Read
|
RUPS adalah agenda yang rutin dilaksanakan oleh sebuah perusahaan yang dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham. Tujuan dari RUPS adalah pembahasan berbagai laporan yang bertujuan untuk perencanaan, eksekusi, dan evaluasi kinerja.
Rapat Umum Pemegang Saham atau arti RUPS adalah istilah yang umum digunakan oleh badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk publik.
Tujuan dari apa itu RUPS adalah untuk mengetahui perkembangan suatu perusahaan. Karena itu, kegiatan ini umumnya dihadiri oleh dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham.
Sebagai investor, tentunya Anda harus mengetahui apa itu tujuan RUPS, kapan RUPS diselenggarakan, hingga apa agenda RUPS tahunan yang biasanya dilaksanakan. Baca terus untuk penjelasan lengkap tentang pentingnya RUPS bagi Anda!
Mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007, kepanjangan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah bagian dari suatu perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Melihat definisi yang tertulis pada Undang-Undang tersebut, kewenangan yang dimiliki dalam RUPS atau pemegang saham ini berada di atas Direksi dan Dewan Komisaris.
Setelah suatu perseroan resmi menjadi sebuah badan hukum, pengadaan RUPS adalah wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah statusnya berubah. Rapat Umum Pemegang Saham pertama ini wajib dihadiri oleh seluruh pemegang saham. Selanjutnya, RUPS akan diadakan tahunan dan ketika diperlukan.
Selain untuk meninjau performa sebuah perusahaan, tujuan dari RUPS adalah pembahasan berbagai laporan yang bertujuan untuk perencanaan, eksekusi, dan evaluasi kinerja perusahaan. Umumnya, pembahasan laporan dalam RUPS adalah sebagai berikut.
Dalam satu periode pembukuan perusahaan (biasanya satu tahun) harus ada pelaporan kegiatan. Hal ini agar para investor atau pemegang saham sama-sama bisa mengetahui dan mengecek secara langsung alokasi dana yang diinvestasikan ke perusahaan akan dipakai untuk pelaksanaan kegiatan apa saja.
Umumnya, laporan CSR atau laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan hanya diwajibkan kepada perusahaan yang bergerak di bidang yang memiliki kecenderungan merusak lingkungan, misalnya di bidang pertambangan, tekstil, dan lainnya. Sehingga laporan CSR tidak diwajibkan kepada seluruh perusahaan.
Namun, jika perusahaan yang bergerak di luar dari bidang yang secara sadar memiliki kecenderungan merusak lingkungan dan ingin berinisiatif dalam melakukan CSR sebagai bentuk tanggung jawab tentu tidak masalah.
Laporan Keuangan yang dilaporkan bukan laporan keuangan untuk kepentingan pajak, tetapi laporan keuangan dari internal perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan setidaknya terdiri dari neraca akhir tahun buku periode baru dan periode sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Selain itu, biasanya disertakan juga catatan atas laporan keuangan seperti prediksi keuntungan atau kerugian bagi para pemegang saham yang biasanya disebut unrealized and realized gain.
Penyelenggaraan RUPS Tahunan wajib dilakukan oleh Direksi atau Komisaris yang berwenang. Salah satu hasil dari pelaksanaan RUPS adalah pelaporan jika pada pertengahan tahun perusahaan mengalami perubahan anggota Direksi atau Komisaris.
Meski begitu dalam RUPS tahunan kewajiban pelaporan masih berada di Direksi atau Komisaris yang sebelumnya.
Tugas Komisaris dalam sebuah perusahaan adalah bertanggung jawab dalam tugasnya di perusahaan di mana kewajiban ini akan diawasi oleh Dewan Komisaris. Sehingga, tugas Dewan Komisaris dalam RUPS adalah melaporkan pengawasan tersebut.
Karena jika secara struktur Komisaris lalai melakukan tugasnya, maka Direksi berpotensi akan melakukan kelalaian juga. Tentunya, kelalaian ini akan berefek domino pada kinerja pegawai. Jika ini terjadi, maka biasanya akan terlihat dari laporan keuangan perusahaan pasti mengalami kerugian.
Kegiatan yang dilakukan RUPS adalah tempat di mana keterbukaan diterapkan. Tidak boleh ada permasalahan yang ditutup-tutupi, baik isu yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi perusahaan tersebut.
Umumnya, permasalahan yang dibahas bisa berupa sengketa, kondisi pasar, hadirnya kompetitor, dan banyak lagi. Permasalahan ini jelas akan berdampak pada kondisi keuangan perusahaan sehingga maksud pembahasannya oleh RUPS adalah untuk evaluasi dalam pengambilan keputusan.
Diharapkan di masa depan, dengan mengidentifikasi dan mengevaluasi masalah yang terjadi dan kebijakan yang diambil dalam menghadapi masalah tersebut, perusahaan dapat lebih bijak dalam prosesnya mengembangkan perusahaan.
Laporan Keuangan yang dilaporkan bukan laporan keuangan untuk kepentingan pajak, tetapi laporan keuangan dari internal perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan setidaknya terdiri dari neraca akhir tahun buku periode baru dan periode sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Selain itu, biasanya disertakan juga catatan atas laporan keuangan seperti prediksi keuntungan atau kerugian bagi para pemegang saham yang biasanya disebut unrealized and realized gain. Artinya dalam laporan ini, investor bisa mengetahui kemungkinan keuntungan dividen atau risiko kerugian yang akan dihadapi.
Sehingga, dari RUPS ini investor bisa membuat keputusan untuk merealisasikan prediksi kerugian tersebut atau tidak.
Direksi dan Komisaris secara struktur organisasi bukan merupakan karyawan yang terikat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena Direksi dan Komisaris ditunjuk oleh RUPS, sehingga Direksi dan Komisaris disebut sebagai eksekutif tersendiri yang terikatannya didasarkan oleh UUPT.
Jika Anda belum familiar, UUPT adalah Undang-undang Perseroan Terbatas yang mengatur keseluruhan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Direksi. Karena itu, RUPS adalah saat yang penting untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan hal tersebut kepada pemegang saham. Dikarenakan penyelenggaraan RUPS Tahunan menjadi kewajiban dari Direksi, maka jika tidak dilakukan akan ada sanksinya.
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS wajib diselenggarakan oleh direksi dalam rangka mengumumkan perkembangan yang telah dicapai suatu perusahaan. Terdapat dua jenis RUPS, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku. Hal ini diatur dalam Pasal 77 UU No. 40 Tahun 2007, di mana pada RUPS tahunan ini, perusahaan wajib menyajikan laporan tahunannya kepada pemegang saham yang hadir.
RUPS adalah salah satu bentuk tanggung jawab perseroan terhadap pemegang saham. Jika Rapat Umum Pemegang Saham tidak diadakan dengan tepat waktu, maka kemampuan manajerial, kredibilitas, serta transparansi suatu perseroan dapat diragukan oleh pemegang saham dan masyarakat luas. Penting bagi perseroan untuk dapat mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham agar tidak melewati batas waktu yang telah diatur agar semakin menjamin keberlangsungan usaha suatu perseroan.
Agenda penyelenggaraan RUPS adalah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan sembarangan. Ada tata cara yang harus dilakukan sehingga Rapat Umum Pemegang Saham bisa terlaksana dengan baik. Secara umum, agenda RUPS dilaksanakan karena kondisi sebagai berikut.
Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanpa permintaan langsung dari Dewan Komisaris tidak bisa dilakukan dengan pengecualian. Rapat Umum Pemegang Saham tetap bisa dijalankan meski Dewan Komisaris tidak meminta jika ada permohonan atau permintaan dari salah satu atau lebih pemegang saham (investor). Namun, kondisi ini harus berdasarkan syarat yang ditentukan, yaitu mewakili sepersepuluh dari total saham yang ada.
Setiap diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham, alasan tentang pentingnya pelaksanaan harus jelas. Jika tidak ada urgensi sama sekali, maka permintaan RUPS akan ditolak. Alasan tersebut misalnya diskusi penting bagi kemajuan perusahaan atau adanya permasalahan yang wajib dikomunikasikan segera kepada para investor.
Ketika Rapat dilakukan maka pokok pembahasan tidak diperbolehkan untuk keluar dari topik bahasan yang diajukan saat meminta penyelenggaraan rapat. Sehingga dalam agenda RUPS, pembahasannya harus terfokus untuk secara tuntas membicarakan masalah atau solusi yang harus diselesaikan secara bersama-sama.
Ketika ingin mengajukan rapat pertama yang harus tahu adalah Dewan direksi maka sampaikan kepada yang berwenang tersebut. Kecuali jika permintaan datang dari pemegang saham maka terlebih dulu harus menembus Dewan Komisaris baru ke Dewan Direksi.
Dewan direksi wajib memanggil pemegang saham untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 15 hari sebelum RUPS diadakan, dengan catatan RUPS tidak bisa berlangsung jika anggota yang hadir kurang dari seperdua bagian dari seluruh saham.
Rapat Umum Pemegang Saham kedua ini diadakan jika jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi persyaratan. Rapat Umum Pemegang Saham kedua ini dapat dimulai jika anggota yang dapat hadir sebanyak sepertiga dari keseluruhan saham.
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan bersama yang diperlukan demi keberlangsungan perseroan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh anggota yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang saham untuk mencapai tujuan bersama. Ditentukannya sebuah keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan persetujuan minimal seperdua pemegang saham.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai apa itu RUPS. Penting untuk diingat bahwa peran RUPS adalah sebagai mekanisme utama untuk melindungi dan melaksanakan hak-hak pemegang saham, termasuk dalam pemantauan kegiatan dan kebijakan perusahaan.
