6 July 2022
|
6 Min Read
|
Ketahui pengertian bilyet giro, manfaat, penggunaan bilyet giro serta perbedaannya dengan cek yang diterbitkan perbankan di sini.
Peran bank sangat membantu dalam menata kehidupan finansial masyarakat dan negara. Kehadiran bank dengan jasa perbankan dalam menghimpun dana serta menyalurkan dana demi jalankan fungsinya untuk menyejahterakan masyarakat.
Aktivitas bank dalam menghimpun dana yaitu tabungan, simpanan, deposito dan bilyet giro. Kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman atau kredit bank seperti pinjaman modal usaha.
Membahas jasa perbankan sepertinya Anda cukup akrab dengan istilah tabungan, deposito dan kredit. Tapu apa itu bilyet giro? Sudahkah Anda memahami penggunaan bilyet giro?
Pengertian bilyet giro adalah surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada rekening penerima. Mari kita bahas fungsi dan penggunaan bilyet giro lebih lanjut di artikel ini.
Apa yang dimaksud dengan bilyet giro atau BG?
Situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.
Bank Indonesia selaku yang mengatur bilyet giro menyampaikan bahwa bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Prinsip umum bilyet giro yaitu hadir sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Jadi, bilyet giro adalah surat perintah nasabah kepada bank yang menyimpan dananya untuk memindahkan sejumlah dana dari rekeningnya kepada rekening penerima yang ditunjuk.
Bilyet giro adalah alat pembayaran non tunai yang diterbitkan perbankan. Manfaat bilyet giro adalah kemudahan pemindahbukuan dana dari suatu rekening ke rekening penerima yang ditunjuk.
Biasanya bilyet giro banyak digunakan dalam pembayaran dunia usaha, seperti perusahaan menerbitkan bilyet giro untuk membayar produk dari pemasok/supplier.
Pihak yang membuat bilyet giro adalah Bank Tertarik, sehingga terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan bilyet giro.
Menghindari kekeliruan maka bersumber dari situs Bank Indonesia, bilyet giro dianggap sah apabila memiliki 10 syarat formal sebagai berikut:
Secara lebih jelas melalui gambar diberikan simbol terkait siapa yang akan mengisi formulir bilyet giro.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa bilyet giro adalah alat pembayaran non tunai perbankan. Alat pembayaran non tunai adalah metode pembayaran transaksi tanpa uang fisik. Contoh alat pembayaran non tunai yaitu kartu kredit, kartu debet, cek, bilyet giro, atau menggunakan uang elektronik (e-money).
Sama-sama merupakan alat pembayaran non tunai dalam bentuk surat perintah bank, terdapat perbedaan cek dan bilyet giro. Apa itu cek?
Cek adalah surat perintah kepada bank untuk mencairkan dana dalam jumlah tertentu atas nama nasabah maupun nama lain yang tertulis di dalam cek. Masih kurang jelas perbedaannya? Mari kita telaah lebih lanjut perbedaan cek dan bilyet giro.
Mekanisme bilyet giro adalah pemindahbukuan dalam pencatatan rekening di bank. Bilyet giro tidak dapat dijadikan uang tunai langsung tetapi dipindahbukukan ke rekening penerima terlebih dahulu. Selanjutnya terserah penerima untuk mencairkan menjadi uang tunai atau membiarkannya di dalam saldo rekening.
Sedangkan mekanisme cek selain pemindahbukuan, lebih umum dicairkan menjadi uang tunai. Pemegang cek dapat mengunjungi langsung bank yang tertera di surat cek untuk meminta dicairkan menjadi uang tunai atau memindahbukukan.
Bagaimana cara mencairkan bilyet giro?
Cara pencairan bilyet giro adalah kamu dapat mengunjungi kantor bank rekening atas nama kamu untuk minta dicairkan, tidak perlu mengunjungi bank penerbit bilyet. Dana bilyet giro dapat dicairkan selama masih dalam masa tenggang waktu penarikan.
Cara pencairan cek adalah dengan melihat nama bank tertera pada surat cek, kemudian meminta pencairan dana kepada rekening Anda. Anda harus mengunjungi kantor bank tertera sesuai di cek.
Dana dalam bilyet giro dapat diajukan pemindahbukuannya oleh penerima mulai pada tanggal efektif penarikan tertera sampai masa berlaku bilyet giro yaitu selama 70 hari.
Tenggang waktu cek dapat diajukan penarikan dana adalah 70 hari + 6 bulan sejak tanggal penarikan.
Pihak penarik atau yang membayar melalui bilyet giro harus menyediakan dana dalam saldo rekening untuk dibayarkan kepada penerima mulai tanggal efektif sampai dengan masa berlaku bilyet giro yaitu 70 hari. Agar terhindar dari tuduhan bilyet giro kosong atau BG kosong.
Pihak pemberi cek wajib menyediakan dana pada rekening saldonya mulai tanggal penarikan sampai dengan masa berlaku cek berakhir. Agar terhindar dari tuduhan cek kosong.
Kepemilikan surat perintah pembayaran bilyet giro hanya berlaku diajukan oleh nama penerima tertera dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Sedangkan pada surat perintah pembayaran non tunai cek, siapa pun dapat menebus uang cek atau kepemilikan cek dapat dialihtangankan kepada pihak lain.
Seperti tertera pada syarat bilyet giro yang telah dibahas di atas, dasar hukum yang mengatur tentang bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur persyaratan cek adalah Kitab UU Hukum Dagang (KUHD).
Bagaimana?
Apakah Anda sudah memahami lebih baik apa yang dimaksud dengan bilyet giro? Semoga informasi artikel yang LandX rangkum ini membantu meningkatkan pengetahuan perbankan Anda ya.
LandX adalah platform equity crowdfunding dengan market cap terbesar di Indonesia. Equity crowdfunding merupakan bentuk pendanaan bisnis oleh sejumlah besar masyarakat Indonesia dengan bentuk kepemilikan saham.
Keuntungan dari kepemilikan saham bisnis di LandX adalah Anda dapat memiliki saham bisnis ternama potensial menguntungkan dan sistem bagi hasil. Dapatkan bagi hasil laba perusahaan/bisnis yang didanai sesuai kepemilikan saham Anda.