11 August 2022
|
6 Min Read
|
Pada 2 November 2021, OJK mempublikasikan hanya ada 104 perusahaan fintech lending atau penyedia layanan pinjaman online legal OJK. Jumlah ini menyusut dari data yang pernah dirilis OJK pada awal tahun 2021 yakni sejumlah 149 penyelenggara pinjol legal.
Layanan pinjaman online berizin atau pinjol legal OJK yang dikenal sebagai fintech lending atau P2P lending sedang dihadapkan dengan isu beberapa tahun belakang ini.
Dari kasus teriakan pinjaman online ilegal dan sikap mengerikan para debt collectornya, hingga baru-baru ini pinjaman online legal juga terkena dampaknya. Aturan yang diterapkan pemerintah pada penyelenggara pinjaman online di Indonesia membuat jumlah usaha layanan * fintech lending* menurun.
Update dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 November lalu, mengungkapkan data penyelenggara fintech lending atau penyedia layanan pinjol legal OJK terdaftar 104 perusahan. Jumlah ini menyusut dari data yang pernah dirilis OJK pada awal tahun 2021 yakni sejumlah 149 penyelenggara pinjol OJK legal.
Apa itu pinjol adalah transaksi meminjam uang yang dilakukan secara online, seperti lewat aplikasi atau website. Pada dasarnya, pinjol legal OJK difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online yang disebut Peer-to-Peer (P2P) Lending.
P2P ini adalah pinjol legak OJK yang termasuk ke dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Singkatnya, pinjol legal OJK adalah transaksi antara pihak peminjam, pihak yang memberi pinjaman, dan pihak platform yang mempertemukan pihak peminjam dan pemberi pinjaman.
Pinjol legal OJK ini dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung dan tidak harus mengajukan aset apapun sebagai jaminan.
Dilansir dari laman resmi OJK, ciri-ciri pinjol OJK legal setidaknya adalah perusahaan dengan kriteria-kriteria sebagai berikut:
Ternyata terdapat beberapa pinjol yang diawasi OJK yang secara sukarela menggugurkan diri karena alasan pribadi. Berkemungkinan tidak lagi memiliki kemampuan melanjutkan operasionalnya.
Juga, terdapat penyelanggara pinjol yang dicabut izinya oleh OJK. Hal ini dikarenakan penyelenggara terlambat melengkapi berkas dokumen yang diminta OJK untuk proses pemenuhan dokumen dan persyaratan usahanya.
Dikutip dari kontan (23/11), Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa gugurnya beberapa finctech lending disebabkan karena beberapa penyelenggara yang tidak siap dalam menyiapkan dokumen yang diminta OJK.
Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending dan ditargetkan untuk segera ready baik secara dokumen dan persyaratan perizinan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo meminta OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin pada pinjaman online baru.
Titah ini diturunkan karena maraknya tindak pindana yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online, terutama yang ilegal. Hal ini diungkap pada rapat terbatas yang membahas tata kelola pinjaman online yang dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kominfo serta OJK. Diharapkan moratorium ini dapat membatasi gerak aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen finansial Indonesia.
Jangan sampai kamu terjerat pinjam online ilegal, angka yang kamu ajukan mungkin relatif kecil, namun cara menagihnya bisa menjadi gaduh dan menimbulkan teriakan. Pinjol ilegal bahkan sampai dicetus sebagai premanisme digital.
Terlepas dari status layanan pinjaman online yang legal, jika kamu berniat mengajukan pinjaman online maka kamu harus tahu kesehatan keuanganmu terlebih dahulu. Apakah kamu akan mampu membayar secara rutin sebelum jatuh tempo dengan bunga sesuai perjanjian.
Jangan sampai setelah meminjam sejumlah uang, ternyata tidak memiliki pemasukan arus kas bulanan karena tidak memiliki pekerjaan. Hal yang akan berdampak kamu akan diserbu oleh debt collector bersangkutan.
Ada berbagai permasalahan dari layanan pinjaman online ilegal seperti penuturan Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara LBH Jakarta melalui siaran Mata Najwa (16/11), diantaranya:
Hal ini juga pernah terjadi pada LandX, LandX bukanlah fintech lending tetapi** fintech equity crowdfunding** __ berizin OJK yang membantu konsumen dapat menjadi investor dengan mudah dan mendapat keuntungan yang nyaman. Namun, ternyata terdapat oknum penjahat yang menggunakan nama brand LandX.
Oknum ini menambah embel-embel di belakang nama LandX dan menjaring korbannya di saluran Telegram.
Padahal LandX tidak memiliki akun Telegram, karena itu penting untuk selalu mengecek situs resmi perusahaan dan menanyakan kebenaran sebuah akun apabila terasa suatu keganjilan.
! Tahukah kamu, ternyata kamu bisa mengecek status legalitas perusahaan fintech langsung pada OJK ke nomor WhastApp OJK di 628-157-157-157.
Pinjol ilegal kerap mencatut logo identitas resmi kementerian dan lembaga resmi seperti OJK. Tips agar terhindar dari aplikasi penipu ini adalah jangan asal mengunduh aplikasi di app store kamu. Kunjungilah situs resmi (website) perusahaan dari aplikasi terkait jika perusahaan tersebut benar adanya, kemudian klik link atau logo dari aplikasi yang disediakan di halaman situs tersebut.
Pinjol yang legal tidak diizinkan oleh OJK untuk mengirimkan pesan tanpa persetuan penggunanya. Selain sudah pasti oknum penipu, jangan sampai kamu sempat tergoda dan menghubungi kembali karena terdesak kondisi.
Sudah dipastikan penting untuk menjaga data pribadimu, apalagi jika diunggah secara online. Batasan dunia internet yang tidak terlihat, jangan sampai membuat data yang kamu simpan secara online disalahgunakan oleh mereka.
Ga usah pinjol, tabung dana dingin kamu dengan investasi patungan bisnis dan dapetin juga keuntungan dividen biar bisa nambah budget dana darurat. Dana darurat bisa bantu kondisi kamu yang tidak terduga sehingga terhindar dari jerat dan godaan pinjaman online.
Mau Berbagai Info Menarik Seputar Investasi Lainnya? Yuk Follow Instagram @landx.id
Baca Juga:
#YukPatunganBisnis #LandX.id #landx #landx.id #InvestasiBisnis #EquityCrowdfunding #InvestasiMenguntungkan #Urundana #BisnisPatungan #InvestasiUsaha