10 November 2022
|
4 Min Read
|
Pertumbuhan SCF tiap tahun terus meningkat. Tercatat dana terhimpun melalui mencapai Rp 567,45 miliar per Agustus 2022. Yuk, pelajari pertumbuhan SCF setiap tahunnya!
Pertumbuhan securities crowdfunding (SCF) terus meningkat setiap tahunnya. Pertumbuhan tersebut terlihat dari dana yang berhasil dikumpulkan, platform securities crowdfunding, sampai jumlah investor dan pebisnis yang terlibat.
Securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan (urun dana) untuk pemilik usaha yang memulai atau mengembangkan bisnisnya. Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam securities crowdfunding yaitu pelaku bisnis yang membutuhkan modal (penerbit), platform online penyelenggara, dan investor yang akan memberikan modal.
Sistem urun dana atau equity crowdfunding berawal dari POJK No.37/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (equity crowdfunding). Platform urun dana akan menjembatani pengusaha yg membutuhkan modal dengan investor melalui penggalangan dana dengan menawarkan instrumen investasi berbentuk saham. Sebagai imbalannya, investor akan mendapatkan dividen dari kepemilikan saham sesuai dengan penawaran dalam prospektus bisnis.
Pada tahun 2018 hanya terdapat dua penyelenggara urun dana. Saat itu, hanya 14 pelaku usaha (penerbit), 1.380 investor (pemodal), dan dana yang terhimpun Rp6,47 miliar. Berlanjut tahun 2019, jumlah penyelenggara urun dana bertambah menjadi empat platform dengan dana yang terhimpun mencapai Rp64,1 miliar.
Pertumbuhan equity crowdfunding terus berlanjut pada tahun 2020. Meski jumlah penyelenggara tidak bertambah, pada akhir tahun 2020 jumlah penerbit/pelaku UMKM mencapai 129 penerbit dan berhasil menghimpun dana Rp191,2 miliar dari 22.341 pemodal. Jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sedikit.
Pada 10 Desember 2020, OJK menetapkan POJK 57/POJK.04/2020 tentang Securities Crowdfunding (SCF). Securities crowdfunding pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari sistem equity crowdfunding yang sebelumnya hanya efek dalam bentuk saham yang diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT).
Aturan POJK 57 tersebut memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan koperasi. Selain itu, aturan tersebut juga memperluas jenis efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang diperluas dengan menambahkan efek berupa sukuk dan obligasi. Jumlah dana yang dihimpun juga dibatasi Rp10 miliar dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.
Investor yang menjadi pemodal juga diatur dalam aturan tersebut. Investor dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun dapat melakukan investasi maksimal 5% dari pendapatan per tahun. Sedangkan untuk investor berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun dapat melakukan investasi 10% dari penghasilan pertahun. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemodal dalam bentuk berbadan hukum dan pemodal yang telah memiliki pengalaman investasi selama dua tahun.
Setelah diterbitkannya POJK 57/POJK.04/2020 tentang SCF, jumlah dana yang berhasil dihimpun hingga akhir Juni 2021 naik menjadi Rp 290,82 miliar dari posisi akhir Desember 2020 sebesar Rp 191,2 miliar.
Pada 25 Agustus 2021, OJK kembali menyempurnakan aturan SCF melalui POJK Nomor 16/POJK.04/2021. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Selama tahun 2021 pertumbuhan penerbit, pemodal, platform, dan dana terhimpun melalui SCF terus meningkat. “Selama tahun 2021 jumlah pemodal mencapai 93.733 orang dan 193 penerbit berhasil listing pada tujuh platform equity atau securities crowdfunding. Pertumbuhan tersebut berhasil menghimpun dana Rp 412 miliar yang mana meningkat 115,48 persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak Rp 191,2 miliar,” ujar Wimboh Santoso Saat pembukaan perdagangan perdana BEI 2022, Kamis (6/1/2022).
Sama seperti tahun sebelumnya, pertumbuhan pada tahun 2022 SCF terus meningkat. OJK mencatat penggalangan dana melalui urun dana atau SCF mencapai Rp 567,45 miliar per Agustus 2022. Penerbit yang listing di 11 platform juga bertambah menjadi 266 UMKM dengan 120.422 pemodal.
Semakin banyaknya penyedia layanan investasi UMKM berbasis crowdfunding memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi, baik sebagai pelaku ekonomi maupun pemilik modal. Memberdayakan UMKM melalui sistem crowdfunding memungkinkan pemilik usaha dan pemilik dana komunitas untuk bertemu dan berpartisipasi aktif.
Selain itu, sistem investasi crowdfunding ini tidak memerlukan sistem registrasi yang rumit, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat umum dan dapat berkontribusi aktif dalam penguatan UMKM Indonesia.
Salah satu penyedia layanan sistem equity crowdfunding berizin OJK adalah LandX. Melalui platform LandX pemodal bisa mencari bisnis atau pelaku usaha yang membutuhkan modal. Keuntungan investor diperoleh dari bagi hasil atau dividen yang ditetapkan berdasarkan periode tertentu.
Sampai saat ini, di LandX sudah ada 44 penerbit dan 88.000 investor terdaftar dari seluruh Indonesia di aplikasinya. Bisnis UMKM yang sudah berhasil didanai melalui LandX di antaranya bergerak di industri restoran (food and beverage), properti, perhotelan, klinik kecantikan, serta penyediaan kapal.
Semua informasi mengenai sistem bisnis dan keuntungan bisa kamu lihat di prospektus yang sudah disediakan oleh LandX. Bagi pelaku usaha (penerbit) platform LandX juga membantu mencari investor dan membantu mendapatkan modal secara cepat.
Saat ini, LandX sedang melalui proses dari equity crowdfunding menjadi securities crowdfunding. Namun, jangan khawatir kamu tetap bisa investasi modal minim mulai dari Rp1 Jutaan di LandX!