6 November 2022
|
6 Min Read
|
Apakah aset investasi harus kena pajak? Keuntungan dari investasi harus dikenakan pajak. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Yuk pelajari besar pajak investasi!
Pajak investasi wajib dibayarkan oleh investor dalam Pajak Penghasilan (PPH) dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lantas, apa saja instrumen investasi yang kena pajak dan bagaimana cara pelaporannya? Simak penjelasan berikut ini.
Investasi merupakan salah satu peluang untuk menambah penghasilan tambahan. Tidak heran jika saat ini banyak orang mencoba untuk berinvestasi. Menurut Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 9,7 juta orang per September 2022.
Sebelum ikut berinvestasi, pahami dahulu bahwa setiap investor akan dikenakan pajak terhadap instrumen investasi berupa pajak penghasilan (PPh) dari penjualan saham atau saat mendapatkan dividen. Setiap instrumen investasi yang kena pajak memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung pada jenisnya.
Pajak investasi saham akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) setelah menerima hasil dari penjualan saham atau penerimaan dividen. Oleh karena itu, pajak terhadap instrumen investasi saham akan terus dibebankan terlepas dari keuntungan atau kerugian pembelian saham.
Penetapan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 2c, di mana pendapatan dividen dikenakan tarif pajak 10% dari pendapatan kotor. Namun bagi investor yang merugi atau tidak menerima dividen, besar pajak investasi hanya 0,1% dari total penjualan saham. Pemotongan tarif PPH ini akan secara otomatis dilakukan oleh penyelenggara bursa, sehingga investor tidak perlu menghitung dan membayar pajak PPH sendiri.
Misalnya, jika investor membeli saham dengan harga Rp10.000.000 dan rugi Rp1.000.000, maka pajak investasi sahamnya adalah 0,1% dikalikan Rp9.000.000 atau setara Rp9.000. Di sisi lain, jika investor membeli saham Rp10.000.000 dan mendapatkan keuntungan Rp2.000.000 juta maka dividen ini nantinya akan dikenakan tarif 10% atau setara Rp200.000.
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi. Investor yang membeli obligasi akan mendapat bunga atau kupon yang dibayarkan oleh penerbit obligasi. Keuntungan dari bunga obligasi akan dikenakan PPh yang diatur dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.91 tahun 2021. Sama seperti saham, pajak investasi obligasi akan dikenakan PPh sebesar 10%.
Misalnya, investor membeli obligasi dengan nilai Rp100.000.000 dan mendapatkan kupon 10% per tahun. Dalam satu tahun investor tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000. Keuntungan tersebut akan dikenakan PPh 10% atau setara Rp1.000.000.
Namun berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan 3 PP 91 tahun 2021, untuk jenis obligasi yang diterbitkan Negara, pembayaran pajak penghasilan bunga obligasi dilakukan oleh investor dengan cara menyampaikan laporan tentang pemotongan atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak investasi deposito adalah salah satu dari pajak yang tercantum pada aturan PPh Pasal 4 ayat 2 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif pajak investasi deposito yaitu sebesar 20% dari jumlah penghasilan bersih.
Sebagai contoh, seorang investor memiliki deposito senilai Rp100.000.000 dan akan mendapatkan bunga 6% pertahun. Dalam satu tahun investor tersebut akan mendapatkan bunga Rp6.000.000 dan akan dipotong PPh 20%. Maka keuntungan bersih yang didapat investor dalam satu tahun adalah Rp4.800.000.
Forex adalah singkatan dari Foreign Exchange yang berarti perdagangan mata uang atar negara dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Forex trading ini tentu dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf I UU PPh No.36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan pada semua bentuk penghasilan, termasuk keuntungan devisa. Pajak penghasilan dikenakan pada semua bentuk penghasilan, termasuk keuntungan dari selisih kurs mata uang asing dan akan dikenakan PPh yang dicatat dalam SPT. Berikut adalah wajib pajak orang pribadi
.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, investasi adalah salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan. Penghasilan warga negara dalam investasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pembayaran pajak investasi ini akan digunakan untuk pembiayaan fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum. Namun, dalam UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 masih ada instrumen investasi yang tidak dikenakan pajak, berikut adalah penjelasannya.
Satu-satunya investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung dari hasil keuntungannya adalah reksa dana. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27 reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 dijelaskan bahwa SPT tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non final. Namun, formulir tersebut hanya digunakan untuk Wajib Pajak atau investor yang tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Jika investor memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka investor menggunakan SPT tahunan formulir 1770.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara pelaporan SPT untuk investor saham:
Formulir ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
Penjualan saham selama tahun berjalan diisi dalam kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”. Sebagai contoh, seorang investor mengeluarkan investasi sebesar Rp 50.000.000 untuk membeli saham, kemudian menjualnya pada tahun berjalan dengan harga Rp 47.000.000. Dengan PPh 0,1% pajak investor tersebut adalah Rp 47.000. Jumlah sebesar Rp 47.000 inilah yang dilaporkan dalam pajak final, sebagai PPh terutang.
Investor harus melaporkan total dividen yang didapat pada tahun berjalan pada kolom “Dividen”.
Formulir 1770-IV digunakan untuk mengisi kepemilikan saham yang dihitung dari market value (harga yang berlaku di pasar) untuk tahun berjalan sampai 31 Desember. Jumlah kepemilikan saham tersebut dituliskan dalam kolom “Harta Akhir Tahun”. Sebagai contoh, saat investor berinvestasi Rp 50.000.000 di awal tahun dan pada di akhir tahun mengalami pertumbuhan 20%, maka kepemilikan saham menjadi Rp 60.000.000.
Salah satu kegunaan investasi adalah menambah penghasilan dan membantu mempersiapkan modal untuk masa depan. Setiap orang bisa berinvestasi di berbagai instrumen investasi. Selain melalui investasi yang sudah disebutkan di atas, kamu juga bisa mencoba investasi urun dana atau equity crowdfunding. Investasi urun dana adalah sistem pendanaan bagi pihak atau bisnis yang membutuhkan dana untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka.
Sistem equity crowdfunding memiliki tiga pihak utama yaitu, pencari modal atau pebisnis, investor, dan pihak penyedia platform crowdfunding sebagai wadah bagi investor dan pencari modal. Penyedia platform crowdfunding akan membuat daftar perusahaan yang membutuhkan investor, sehingga investor dapat lebih mudah memilih bisnis yang akan diberikan modal.
Proses penggalangan dana berjalan sampai tujuan yang diinginkan tercapai. Investor yang mulai berinvestasi akan diberikan beberapa syarat investasi, termasuk skema bagi hasil di masa depan.
Sistem Pendanaan ini bisa dilakukan secara kolektif oleh beberapa orang melalui platform equity crowdfunding yang pada saat ini bisa diakses secara online. Salah satu platform equity crowdfunding yang aman dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah LandX.
Melalui LandX investor dapat melihat potensi keuntungan dan besar dividen yang akan didapat di dalam prospektus yang dapat diunduh di platform LandX. LandX sebagai platform equity crowdfunding tidak akan mengambil pajak keuntungan dari investasi. Keuntungan investor dapat dilaporkan sendiri melalui SPT.
Soo, tunggu apa lagi?