Investor Penerbit
menu-mobile

Lembaga Keuangan Non Bank: Tujuan dan Contoh Lembaga Keuangan Non Bank

2 December 2022

|

5 Min Read

|

Author: Alula
Lembaga keuangan non bank

Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman berupa sejumlah dana berupa kredit yang akan disalurkan kepada masyarakat atas kepentingannya guna menghindari mereka terjebak dalam utang dengan bunga besar.

Lembaga keuangan merupakan badan yang aktivitasnya meliputi pengelolaan penarikan uang dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan fungsi dan prosedur kerjanya, lembaga keuangan dapat digolongkan menjadi dua berupa lembaga keuangan berbentuk bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan bukan bank atau yang disebut sebagai lembaga non bank merupakan bagian dari roda penggerak perekonomian nasional. Lembaga  keuangan bukan bank hadir untuk membantu masyarakat untuk mempermudah aktivitas perekonomian. Lembaga keuangan bukan bank berperan untuk membantu kelancaran usaha untuk meningkatkan produktivitas barang dan jasa. Baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank memiliki peran penting dalam aktivitas perekonomian nasional. Manfaat lembaga keuangan non bank adalah mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana ataupun modal.

Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga keuangan yang kegiatannya bergerak di bidang jasa keuangan seperti jasa asuransi, dana pensiun, dana modal, dan pembiayaan.  Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-38/MK/IV/I/72, lembaga keuangan non bank adalah seluruh lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung akan menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke masyarakat. Khususnya untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi dalam menghimpun dana masyarakat. Dana yang telah dihimpun akan dikelola dan disalurkan menjadi surat berharga atau pendukung aktivitas ekonomi yang memiliki keterkaitan dengan investasi. 

Tujuan dari Lembaga Keuangan Bukan Bank

LKBB memiliki tujuan untuk mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal. Adapun tujuan lain dari lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :

  1. Lembaga keuangan bukan bank melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga untuk disalurkan kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan modal.

  2. Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat akan disalurkan dalam bentuk kredit guna meminimalisir masyarakat untuk terjebak dalam utang yang memiliki bunga besar.

  3. Membantu stimulasi penyertaan modal swasta dengan memperluas sumber-sumber pembiayaan untuk kegiatan usaha.

  4. Membantu pemerintah dalam pembangunan berbagai bidang khususnya ekonomi dan keuangan.

Bidang Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia

Lembaga keuangan bukan bank yang berkembang di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga kelompok berupa lembaga pembiayaan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, dan lembaga keuangan bukan bank jenis lainnya.

A. Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang kegiataannya memberikan jasa pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana secara langsung bagi masyarakat. Kegiatan usaha lembaga pembiayaan meliputi :

1. Modal Ventura (Ventura Capital)

Modal ventura adalah perusahaan yang kegiatannya membiayai suatu usaha dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Bentuk kegiatan dari modal ventura berupa kesepakatan dalam pembagian hasil, saham, dan lainnya. badan usaha ini sering disebut sebagai perusahaan modal ventura. 

2. Anjak Piutang (Factoring)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang suatu perusahaan dalam transaksi perdagangan nasional maupun transaksi perdagangan internasional.

3. Kartu Kredit (Credit Card)

Usaha kartu kredit merupakan kegiatan usaha pembiayaan pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit yang telah diterbitkan. Kemudian transaksi-transaksi yang digunakan oleh pengguna kartu kredit akan ditagih di kemudian hari oleh penerbit kartu kredit.

4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan penyediaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayarannya dalam bentuk angsuran atau berkala.

5. Sewa Guna (Leasing)

Sewa guna merupakan kegiatan usaha pembiayaan jangka panjang dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa untuk usaha dengan hak opsi (finance lease) ataupun untuk usaha tanpa hak opsi (operating lease).

6. Pegadaian

Pegadaian adalah lembaga keuangan yang kegiatannya memberikan pembiayaan dalam bentuk bantuan dana dengan jaminan barang-barang yang terikat secara gadai.

B.   Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga

Seperti namanya, lembaga ini memiliki kegiatan utama meliputi perdagangan-perdagangan surat berharga. Perusahaan ini lebih dikenal sebagai perusahaan feel, Adapun usaha-usaha yang dilakukan meliputi  :

1. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)

Penjamin emisi efek merupakan kegiatan usaha bidang perdagangan surat berharga dengan melakukan penjualan saham emiten dengan suatu imbalan tertentu dan menanggung jika terjadinya resiko. Pinjaman emisi akan membuat kesepakatan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum kepentingan emiten dengan atau tanpa adanya kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual.

Tanggungjawab penjamin dari penjamin emisi dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, penjamin emisi memiliki tanggung jawab atas kepentingan efek dan segala resikonya (full commitment underwriting). Kedua, penjamin emisi mempunyai tanggungjawab terbatas sebagai agen emiten yang bertugas untuk menjual efek dengan baik (best effort offering). Ketiga, penjamin emisi bertanggungjawab atas penjualan efek emiten dan membeli efek yang tidak terjual dengan harga sesuai kesepakatan (stand by commitment).

2. Perantara Pedagang Efek

Perantara pedagang efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usahanya dengan melakukan jual beli efek. Penjualan tersebut dilakukan atas dasar kepentingan sendiri maupun pihak lainnya.

3. Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang menyelenggarakan atau mengelola portofolio efek untuk nasabah.

4. Penasihat Investasi

Penasihat investasi adalah pihak yang akan memberikan nasihat, melakukan analisis, dan membuat laporan terkait dengan penjualan atau pembelian efek.

C. Lembaga Keuangan Bukan Bank Jenis Lainnya

LKBB jenis lainnya dapat digolongkan menjadi tiga berupa pemberian kredit asuransi, dana pensiun, dan untuk pembelian rumah.

1. Usaha Asuransi

Usaha asuransi adalah usaha yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi untuk perlindungan kepada pengguna jasa terhadap kemungkinan terjadinya risiko. Jasa asuransi yang ditawarkan meliputi asuransi kerugian atau asuransi umum, asuransi sosial, asuransi jiwa, reasuransi, dan perantara asuransi.

2. Usaha Dana Pensiun

Usaha Dana pensiun adalah usaha yang kegiatannya menghimpun dan mengelola program tabungan ataupun iuran pensiun masyarakat.

3. Usaha Pemberian Kredit Pembelian Rumah

Usaha ini akan memberikan kredit untuk pembelian rumah. Pemberian kredit yang dilakukan berupa kredit jangka menengah dan jangka panjang dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

LandX merupakan salah satu platform equity crowdfunding yang saat ini sedang berproses menjadi securities crowdfunding dan telah memiliki lealitas yang jelas. Platform ini telah mengantongi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan dana 1 jutaan kamu sudah dapat melakukan investasi di LandX. Selain itu, LandX memiliki komitmen untuk mengembangkan ekosistem equity crowdfunding yang aman agar dapat mendukung hadirnya inklusivitas keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Yuk Mulai Investasi di LandX Sekarang Juga!