17 August 2022
|
9 Min Read
|
Pencucian uang atau money laundering adalah kejahatan yang kerap dilakukan tokoh dan pejabat Indonesia untuk memperkaya diri sendiri dengan menyamarkan asal usul uang yang seolah dari kegiatan legal.
Kamu pasti pernah kan melihat berita di televisi mengenai kasus pencucian uang? Pencucian uang atau Money laundering merupakan kasus yang marak dilakukan oleh tokoh masyarakat hingga pejabat di Indonesia.
Dengan maraknya kasus money laundering di Indonesia memberi kerugian yang besar bagi negara. Oleh karena itu kasus ini money laundering masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Kali ini kita akan membahas seputar money laundering, tahap pencucian uang, dan jenis modus pencucian uang agar bisa menghindari money laundering.
Yuk, simak penjelasannya di sini!
Apa itu cuci uang? Merujuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Money laundering atau pencucian uang adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Secara singkat, pencucian uang adalah kegiatan menyamarkan asal usul uang yang seolah berasal dari kegiatan legal.
Sumber dana yang berusaha disamarkan biasanya didapatkan dari korupsi, perampokan, perdagangan manusia, narkotika, dan sebagainya. Seseorang akan menggunakan berbagai macam teknik pencucian uang untuk membuat sumber dana yang mereka peroleh secara ilegal tampak sah atau legal.
Biasanya para pelaku money laundering ini menyamarkan sumber dana tersebut melalui kegiatan bisnis, seperti melakukan investasi dan menyerahkannya ke lembaga keuangan yang sah. Jadi seolah-olah sumber dananya tersebut diperoleh secara sah.
Di Indonesia tindak pidana pencucian uang adalah praktik yang diatur dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aadapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang atau money laundering menurut UU No.8 tahun 2010 adalah:
Umumnya, pelaku pencucian uang adalah orang yang menggunakan strategi yang telah direncanakan. Adanya praktek money laundering bukanlah sesuatu yang mudah. Karena proses atau tahapan money laundering mencangkup tiga langkah, yaitu Placement, Layering, dan Integration.
Layering atau penempatan merupakan tahapan utama pencucian uang. Di sini para pelaku pencucian uang berusaha menempatkan sumber dana yang diperoleh secara ilegal ke dalam sistem finansial.
Sistem finansial disini dapat berupa lembaga keuangan yang sah, seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lain sebagainya.
Pelaku pencucian uang juga tidak jarang memecah sumber dana ilegal mereka ke dalam pecahan kecil. Lalu menempatkan pecahan kecil ini ke dalam penyimpanan instrumen yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan ke negara lain, menempatkan secara elektronik, dan lainnya. Hal ini dilakukan agar sumber dana ilegal tersebut tidak mudah terdeteksi.
Pada tahapan layering ini, upaya yang dilakukan para pelaku pencucian uang adalah berusaha menjauhkan sumber dana ilegal mereka.
Cara yang dilakukan biasanya dengan membeli aset, investasi, atau dengan menyebar sumber dana ilegal tersebut ke berbagai rekening bank di beberapa negara yang memiliki kriteria tax havens (surga pajak).
Dengan menyimpan sumber dana ilegal di negara yang menerapkan tax havens (surga pajak), jumlah sumber dana ilegal secara nominal tidak akan berkurang., Kkarena negara tersebut memperbolehkan pemilik instrumen keuangan untuk tidak membayar pajak atas kegiatan usaha atau investasinya. Jadi, sumber para pelaku money laundering pun aman berada di luar negeri.
Cara lainnya juga dari proses layering ini adalah dengan transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking). Serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).
Pada tahapan terakhir ini, taktik pelaku money laundering adalah menggabungkan atau menggunakan uang hasil money laundering untuk dinikmati langsung.
Seperti diinvestasikan ke berbagai jenis produk keuangan, digunakan untuk membiayai bisnis yang sah, serta dengan membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Cara lainnya juga dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset.
Dilansir dari jurnal KPK, praktik jenis modus pencucian uang utamanya memiliki karakteristik di bawah ini.
Modus pencucian uang ini dilakukan dengan cara “perusahaan” meminjam uang dari Bank di luar negeri yang seolah-olah perusahaan tersebut ada. Padahal, itu adalah perusahaan “bayangan” atau tidak ada.
Perusahaan itu seluruh jajaran direksi dan pemegang sahamnya adalah pelaku money laundering itu sendiri.
Dalam jenis modus pencucian uang ini, pelaku peminjam uang dari “perusahaan bayangan” lewat kesepakatan dengan cabang bank asing menggunakan stand by letter of credit atau certificate of deposit. Nantinya, pinjaman tidak dikembalikan.
Karena dalam stand by letter of credit terdapat ketentuan dari bank jika perusahaan yang meminjam gagal membayar maka uang akan dibayarkan dari jaminan bank. Pencucian uang bisa berhasil setelah dana tersebut “dicairkan” oleh bank yang menjamin.
Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Modus pencucian uang ini dilakukan dengan membuat invoice jumlah besar pada barang-barang transaksi dagang internasional.
Karena pada dagang internasional bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen yang tidak perlu adanya proses mengenal keadaan barang, praktik money laundering ini memanfaatkan kondisi demikian. Invoice yang dibuat tentu sebenarnya palsu dan barang-barang yang tertulis tidak ada.
Melakukan investasi tentu bukanlah sesuatu yang aneh. Namun, money laundering dengan kedok investasi adalah jenis modus pencucian uang baru yang seringkali dilakukan. Investasi ini biasanya berhubungan dengan barang antik atau lukisan-lukisan yang ditransaksikan dengan harga fantastis.
Misalnya, pelaku membeli lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga yang sangat mahal. Utamanya, karena lukisan atau barang antik seringkali sah untuk jadi koleksi yang harganya tidak terukur.
Ketika dijual kembali, meski uang itu adalah hasil korupsi maka dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana sah yang “bebas” dari pasal pidana.
Dilansir dari ppatk.go.id, modus pertukaran barang atau barter adalah salah satu jenis modus pencucian uang yang sering ditemukan. Praktik ini dilakukan dengan cara menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan untuk mengelabuo deteksi sistem keuangan.
Uang tunai yang didapat dari misalnya korupsi diubah bentuknya menjadi barang yang dihargai sesuai nominal yang ingin “dicuci” sehingga pergerakannya akan lolos dari deteksi sistem keuangan.
Pencucian uang merupakan tindak kejahatan yang serius. Karena dengan adanya kasus ini memberikan kerugian besar bagi negara.
Jadi, apa penyebab terjadinya money laundering?
Penyebab seseorang melakukan kegiatan money laundering adalah ingin memperkaya diri sendiri serta menggandakan harta kekayaan yang telah dimiliki. Jadi untuk memperkaya diri, mereka rela menggunakan cara-cara yang buruk dengan korupsi, penyeludupan, penimbunan, dan lainnya yang selanjutnya asal-usul dana ilegal ini akan disamarkan dengan aktivitas legal.
Kasus pencucian uang di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat mengkhawatirkan, sehingga ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan bahwa pencucian uang menjadi salah satu isu yang mendunia. Kasus pencucian uang menjadi salah satu kejahatan ekonomi yang berdampak pada ekonomi global.
Dalam kasus pencucian uang di Indonesia sendiri memiliki banyak modus. Modus pencucian uang yang paling banyak dilakukan di Indonesia adalahialah dengan cara akuisisi. Modus ini berupa pengambilalihan suatu saham dengan modus perusahaan yang hendak diakuisisi merupakan miliki sendiri.
Salah satu kasus pencucian uang yang terbaru di Indonesia adalahialah kasus yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro. Diketahui, Benny Tjokrosaputro yang juga terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sekaligus terdakwa kasus ASABRI diduga mengaburkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.
Uang yang disamarkan oleh Benny Tjokrosaputro senilai Rp 50 miliar diduga hasil kejahatan dari menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun berasal dari tindak pidana lainnya.
Seseorang yang terbukti melakukan melakukan pencucian uang akan dijerat hukuman yang sangat besar., Sserta dana dan aset yang mereka samarkan wajib untuk dikembalikan pada negara.
Sampai saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terus berusaha untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Money laundering merupakan salah satu tindak kejahatan yang terorganisir dan rapi. Sehingga kasus ini tidak mudah untuk ditangani. Dengan itu peran negara maupun masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya pencucian uang.
Berikut ini peran dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan masyarakat dalam menghindari money laundering.
Nah, kalian sudah mengerti seputar kejahatan pencucian uang kan? Bagaimana money laundry ini memberikan dampak yang sangat besar bagi negara.
Kamu bisa kok memperkaya diri kamu serta menggandakan harta yang kamu miliki dengan cara yang sah, yang baik. Salah satu caranya dengan kamu berinvestasi bersama LandX. Hanya dengan modal kecil, kamu pun sudah dapat meraih untung.