Investor Penerbit
menu-mobile

Emiten Adalah: Pengertian & Perbedaan Emiten dengan Perusahaan Publik

19 August 2022

|

6 Min Read

|

Author: Rafa Syawalia R
Emiten Adalah: Pengertian & Perbedaan Emiten dengan Perusahaan Publik

Emiten adalah pihak yang menawarkan efek kepada masyarakat publik ketika melakukan penawaran umum. Yuk ketahui apa saja efek yang ditawarkan serta beda emiten dan perusahaan publik dalam artikel ini.

Untuk mengembangkan bisnis usaha, perusahaan perlu mendapatkan dukungan dana dari masyarakat dan investor serta prospektus perusahaan jelas, dan tentunya mudah diakses oleh siapapun. Hal ini sebagai peningkat kepercayaan masyarakat atau investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.

Istilah emiten dalam kegiatan investasi tentunya sering sekali muncul dan terdengar oleh siapapun, atau pelaku investasi dan sering muncul ketika membicarakan pasar modal.

Apa yang dimaksud dengan emiten? Emiten adalah issuer, penerbit, atau pihak yang melakukan penawaran umum. Adanya emiten ini tentunya memiliki fungsi, salah satunya perusahaan dapat melakukan ekspansi bisnis dan berkembang. Untuk lebih jelasnya, yuk sama-sama simak artikel ini mengenai apa itu emiten?

Apa Itu Emiten?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek untuk dijual kepada masyarakat berdasarkan peraturan dalam Undang-undang yang berlaku.

Pihak yang melakukan penawaran efek ini biasanya berupa perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok organisasi. Adapun istilah yang melekat pada emiten. Istilah efek atau security dalam bahasa Inggris adalah suatu surat berharga yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan.

Sedangkan pasar modal adalah sarana transaksi dan bertemunya perusahaan maupun institusi lain yang membutuhkan dana dari masyarakat luas yang hendak menginvestasikan dana mereka untuk perusahaan melakukan pengembangan bisnis, ekspansi, atau menambah modal.

Secara sederhana, emiten adalah perusahaan maupun institusi yang mencari modal atau dana dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Adapun jenis efek yang ditawarkan emiten adalah saham, obligasi, tanda bukti uang, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

Perbedaan Emiten dengan Perusahaan Publik

Ketika hendak melakukan penawaran umum di bursa efek, perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bursa efek sebagai perusahaan publik. Sedangkan emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran saja. Dikarenakan setiap perusahaan publik adalah emiten sedangkan, suatu emiten belum tentu sebuah perusahaan publik atau PT. Kok bisa?

Perbedaan emiten dan perusahaan publik adalah jenis efek yang dijual.

Sesuai pada laman OJK, perusahaan publik adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000.

Dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan publik adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada publik. Sedangkan, emiten tidak hanya menawarkan saham saja namun dapat berupa obligasi, hingga efek syariah seperti sukuk.

Syarat Perusahaan untuk Menjadi Emiten

Seperti pembahasan sebelumnya, untuk menawarkan efek ke Bursa, perusahaan emiten perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah berlaku pada peraturan Bursa Efek Indonesia untuk pencatatan saham sebuah perusahaan. Hal ini serupa dengan istilah yang biasa terdengar yaitu IPO.

IPO merupakan akronim dari Initial Public Offering atau penawaran umum perdana. IPO adalah proses perusahaan untuk melakukan penawaran efek(saham, obligasi) pertama kali yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat luas.

Perbedaan syarat antara emiten dengan perusahaan publik ketika melakukan penawaran umum ini dibedakan oleh lembaga keuangan. Beberapa diantara syarat perusahaan menjadi emiten adalah diantaranya:

  • Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
  • Mempersiapkan efek yang akan diterbitkan dan sudah sah secara hukum ketika berlangsung Penawaran Umum.
  • Perusahaan perlu memberikan informasi secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
  • Perusahaan memiliki satu komisaris independen paling kurang 30% dari jumlah seluruh Dewan Komisaris.
  • Untuk emiten, pada papan pencatatan saham sudah melakukan operasional bisnis paling lama 12 bulan. Sedangkan untuk perusahaan publik adalah paling lama 36 bulan.
  • Perusahaan wajib memiliki komite audit internal maupun eksternal, serta sekretaris perusahaan yang berfungsi untuk memantau perkembangan Bursa, mematuhi peraturan UU di pasar modal, memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, penyampaian laporan kepada OJK, penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham, jajaran Direksi atau Dewan Komisaris, dan penghubung antara emiten dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku penting lainnya.
  • Perusahaan perlu menyampaikan pembukuan laporan keuangan audit selama dua tahun terakhir dengan persyaratan “Wajar Tanpa Modifikasian / WTP.”
  • Persyaratan untuk emiten memiliki aset minimal Rp150 juta dan jumlah pemegang saham kurang lebih 500 pihak. Untuk perusahaan publik, perusahaan harus memiliki aset minimal Rp300 juta dan jumlah pemegang saham kurang lebih 1000 pihak.

Tujuan Perusahaan Menjadi Emiten

Perusahaan yang masuk dalam pasar modal pada dasarnya untuk meningkatkan kinerja emiten ketika mendapatkan dana untuk pengembangan bisnis dan keberlangsungan usaha perusahaan. Perusahaan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efeknya kepada publik.

Tujuan saham emiten adalah dilakukan penawaran efek kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tambahan pengembangan bisnisnya. Selain pengembangan bisnis, perusahaan akan dikenal secara luas ketika perusahaan tersebut melakukan pendaftaran sebagai perusahaan emiten.

Contoh perusahaan emiten dalam pasar modal diantaranya, emiten saham seperti Bukalapak dengan kode saham BUKA, dan emiten bank yang menjualkan efek di pasar modal seperti PT Bank Central Asia (BCA) dengan kode BBCA dan masih banyak lagi. 

Keuntungan perusahaan yang menjadi emiten adalah sebagai berikut:

  • Terdaftarnya perusahaan menjadi emiten di pasar modal meningkatkan nilai perusahaan dan dikenal oleh publik, sehingga banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modal pada perusahaan tersebut.
  • Dengan banyaknya investor yang tertarik pada perusahaan yang menjadi emiten, citra perusahaan akan menjadi baik dengan keterbukaannya perusahaan secara transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa perusahaan tersebut dapat dipercayakan. Selain itu, keberlangsungan usaha akan terjamin dan dapat berkembang.
  • Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbuka (PT) bisa mendapatkan insentif Pajak Penghasilan sebanyak 5% lebih rendah dari Pajak Penghasilan badan dalam negeri yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015.

Manfaat Pasar Modal bagi Emiten

Emiten pada pasar modal, baik itu individu maupun institusi, perusahaan, dan organisasi membutuhkan dana untuk pengembangan bisnisnya. Maka dari itu pasar modal adalah sarana untuk investor dan emiten bertemu serta melakukan transaksi. 

Adanya sarana seperti pasar modal ini bagi emiten tentunya memberikan manfaat pada roda kegiatan ekonomi, yang diantaranya:

  • Perusahaan atau pelaku bisnis yang baru merintis dan membutuhkan modal akan terbantu dengan adanya emiten dalam pasar modal. 
  • Manfaat dan peran pasar modal bagi emiten juga membantu produktivitas bisnis karena mendapatkan suntikan dana dan bisnis dapat berkembang atau melakukan ekspansi. Selain itu, lapangan pekerjaan akan terbuka luas karena adanya peningkatan kebutuhan sumber daya manusia.
  • Emiten juga dapat berperan penyeimbangan modal untuk suatu perusahaan yang memiliki modal sendiri dengan modal asing. 
  • Berkembangnya kegiatan investasi dalam pasar modal membantu proses pertumbuhan ekonomi negara serta menambah meleknya pelaku investasi terhadap literasi keuangan.

Sebagaimana penjelasan di atas manfaat pasar modal bagi emiten adalah sebagai sarana jual beli efek yang ditawarkan kepada publik sesuai peraturan yang sudah berlaku. Dengan demikian, perlindungan pada investor dapat diawasi karena adanya keterbukaan perusahaan, serta akses yang didapatkan lebih mudah. 

Kegiatan investasi pun dapat berlangsung aman, masyarakat pun terlindungi dengan adanya informasi yang transparan. Hal tersebut dapat menumbuhkan daya beli masyarakat, kepercayaan masyarakat pada produk jasa lembaga keuangan, dan tumbuhnya bisnis-bisnis baru. 

Sebagai pengingat, kegiatan investasi merupakan kegiatan yang mengandung risiko. Sebelum melakukan kegiatan investasi, perlu memahami profil risiko pada investasi yang dipilih, sehingga Anda dapat mengestimasi keuntungan yang diperoleh nantinya.

Karena itu, sesuaikan profil risiko anda dengan instrumen investasi pilihan.

Lihat Instrumen Investasi Lainnya di Sini

miliki bisnis modal kecil cuma dengan 1 jutaan dapat 4 cabang

Baca Juga