19 August 2022
|
6 Min Read
|
Emiten adalah pihak yang menawarkan efek kepada masyarakat publik ketika melakukan penawaran umum. Yuk ketahui apa saja efek yang ditawarkan serta beda emiten dan perusahaan publik dalam artikel ini.
Untuk mengembangkan bisnis usaha, perusahaan perlu mendapatkan dukungan dana dari masyarakat dan investor serta prospektus perusahaan jelas, dan tentunya mudah diakses oleh siapapun. Hal ini sebagai peningkat kepercayaan masyarakat atau investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.
Istilah emiten dalam kegiatan investasi tentunya sering sekali muncul dan terdengar oleh siapapun, atau pelaku investasi dan sering muncul ketika membicarakan pasar modal.
Apa yang dimaksud dengan emiten? Emiten adalah issuer, penerbit, atau pihak yang melakukan penawaran umum. Adanya emiten ini tentunya memiliki fungsi, salah satunya perusahaan dapat melakukan ekspansi bisnis dan berkembang. Untuk lebih jelasnya, yuk sama-sama simak artikel ini mengenai apa itu emiten?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek untuk dijual kepada masyarakat berdasarkan peraturan dalam Undang-undang yang berlaku.
Pihak yang melakukan penawaran efek ini biasanya berupa perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok organisasi. Adapun istilah yang melekat pada emiten. Istilah efek atau security dalam bahasa Inggris adalah suatu surat berharga yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan.
Sedangkan pasar modal adalah sarana transaksi dan bertemunya perusahaan maupun institusi lain yang membutuhkan dana dari masyarakat luas yang hendak menginvestasikan dana mereka untuk perusahaan melakukan pengembangan bisnis, ekspansi, atau menambah modal.
Secara sederhana, emiten adalah perusahaan maupun institusi yang mencari modal atau dana dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Adapun jenis efek yang ditawarkan emiten adalah saham, obligasi, tanda bukti uang, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Ketika hendak melakukan penawaran umum di bursa efek, perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bursa efek sebagai perusahaan publik. Sedangkan emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran saja. Dikarenakan setiap perusahaan publik adalah emiten sedangkan, suatu emiten belum tentu sebuah perusahaan publik atau PT. Kok bisa?
Perbedaan emiten dan perusahaan publik adalah jenis efek yang dijual.
Sesuai pada laman OJK, perusahaan publik adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000.
Dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan publik adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada publik. Sedangkan, emiten tidak hanya menawarkan saham saja namun dapat berupa obligasi, hingga efek syariah seperti sukuk.
Seperti pembahasan sebelumnya, untuk menawarkan efek ke Bursa, perusahaan emiten perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah berlaku pada peraturan Bursa Efek Indonesia untuk pencatatan saham sebuah perusahaan. Hal ini serupa dengan istilah yang biasa terdengar yaitu IPO.
IPO merupakan akronim dari Initial Public Offering atau penawaran umum perdana. IPO adalah proses perusahaan untuk melakukan penawaran efek(saham, obligasi) pertama kali yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat luas.
Perbedaan syarat antara emiten dengan perusahaan publik ketika melakukan penawaran umum ini dibedakan oleh lembaga keuangan. Beberapa diantara syarat perusahaan menjadi emiten adalah diantaranya:
Perusahaan yang masuk dalam pasar modal pada dasarnya untuk meningkatkan kinerja emiten ketika mendapatkan dana untuk pengembangan bisnis dan keberlangsungan usaha perusahaan. Perusahaan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efeknya kepada publik.
Tujuan saham emiten adalah dilakukan penawaran efek kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tambahan pengembangan bisnisnya. Selain pengembangan bisnis, perusahaan akan dikenal secara luas ketika perusahaan tersebut melakukan pendaftaran sebagai perusahaan emiten.
Contoh perusahaan emiten dalam pasar modal diantaranya, emiten saham seperti Bukalapak dengan kode saham BUKA, dan emiten bank yang menjualkan efek di pasar modal seperti PT Bank Central Asia (BCA) dengan kode BBCA dan masih banyak lagi.
Keuntungan perusahaan yang menjadi emiten adalah sebagai berikut:
Emiten pada pasar modal, baik itu individu maupun institusi, perusahaan, dan organisasi membutuhkan dana untuk pengembangan bisnisnya. Maka dari itu pasar modal adalah sarana untuk investor dan emiten bertemu serta melakukan transaksi.
Adanya sarana seperti pasar modal ini bagi emiten tentunya memberikan manfaat pada roda kegiatan ekonomi, yang diantaranya:
Sebagaimana penjelasan di atas manfaat pasar modal bagi emiten adalah sebagai sarana jual beli efek yang ditawarkan kepada publik sesuai peraturan yang sudah berlaku. Dengan demikian, perlindungan pada investor dapat diawasi karena adanya keterbukaan perusahaan, serta akses yang didapatkan lebih mudah.
Kegiatan investasi pun dapat berlangsung aman, masyarakat pun terlindungi dengan adanya informasi yang transparan. Hal tersebut dapat menumbuhkan daya beli masyarakat, kepercayaan masyarakat pada produk jasa lembaga keuangan, dan tumbuhnya bisnis-bisnis baru.
Sebagai pengingat, kegiatan investasi merupakan kegiatan yang mengandung risiko. Sebelum melakukan kegiatan investasi, perlu memahami profil risiko pada investasi yang dipilih, sehingga Anda dapat mengestimasi keuntungan yang diperoleh nantinya.
Karena itu, sesuaikan profil risiko anda dengan instrumen investasi pilihan.